• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

HPT, Mazhab yang Toleran dan Terbuka

Sabtu 4 November 2023 | 04:22
6 min read
75
SHARES
267
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
HPT, Mazhab yang Toleran dan Terbuka (Didi Nurhadi/PWMU.CO)

HPT, Mazhab yang Toleran dan Terbuka; Oleh M. Rifqi Rosyidi, Anggota Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim; Mudir Pondok Modern Muhammadiyah Paciran, Lamongan.

PWMU.CO – Mazhab sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah kumpulan hukum-hukum fikih yang diambil dari dalil-dalil al-Quran dan al-Sunnah melalui kegiatan ijtihad. 

Himpunan Putusan Tarjih (HPT) yang diputuskan melalui kegiatan ijtihād jamā’ī sangat memenuhi kriteria untuk menjadi salah satu kitab rujukan utama bagi sebuah mazhab.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama yang akhirnya melahirkan madzhab fiqih dan aliran kalam tidak hanya disebabkan oleh perbedaan dalil dan kualitas dalilnya saja, tetapi perbedaan metodologis dan cara pandang dalam memahami dalil juga akan menghasilkan produk hukum dan kesimpulan putusan yang berbeda. Apalagi kalau mencermati karakter lafadz bahasa Arab yang musytarak, di mana satu kata bisa memiliki banyak makna.

Dengan demikian perbedaan pendapat dalam masalah fiqhiyyah adalah wajar bahkan bisa menjadi wajib 

sebagai wujud dari ajaran yang rahmatan lil alamin. Maka dari itu perbedaan di kalangan ulama khususnya pada tataran pelaksanaan ibadah praktis harus dipahami sebagai bentuk ikhtilaf tanawwu’ bukan ikhtilāf tadlād.

Ikhtilaf tanawwu’ adalah beragamnya pendapat ulama dalam satu masalah tetapi pendapat-pendapat yang berbeda itu semua bisa dilakukan dan tidak boleh dianggap salah karena masing-masing disandarkan pada dalil dan argumen yang benar, seperti bacaan doa iftitah, tata cara takbir shalat Id, waktu sujud sahwi, bacaan tasyahhud, bacaan salam, pelaksanaan shalat Khawf dan lain-lain.

Meskipun demikian tetap harus ditegaskan bahwa ajaran islam memberi ruang bagi seseorang untuk menganggap pendapatnya lebih rājih dari pendapat yang lain tetapi tidak dibenarkan untuk menyalahkan yang berbeda dengan pendapatnya. Boleh meyakini pendapatnya benar dan memedomaninya dalam praktik ibadah tetapi tidak dibenarkan menyalahkan yang berpendapat beda apalagi sampai memprovokasi orang lain untuk menolak.

Contoh konkret menyikapi ikhtilaf tanawwu’ ini adalah kejadian di Bani Quraidhah di mana para sahabat berbeda dalam memahami perintah nabi, sehingga ada yang shalat Ashar di jalan dan sebagian yang lain mengerjakan shalat Ashar ketika sampai di kampung Bani Quraidhah. Meskipun masing-masing mengklaim benar tetapi Rasulullah hanya menyikapinya dengan senyum sebagai bentuk pembenaran atas kedua sudut pandang yang berbeda dan tidak saling menyalahkan.

Sedangkan ikhtilaf tadlad adalah perbedaan dua pendapat yang saling bertentangan dan tidak bisa dikompromikan. Ikhtilaf tadlad ini bisa  terjadi pada ranah akidah, ibadah dan juga di bidang muamalah. Perbedaan dengan kategori ikhtilaf tadlad inilah biasa yang menyebabkan terjadinya kegaduhan sosial bahkan menjadi sebab kebinasaan sebuah bangsa sebagaimana dinyatakan oleh nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah:

ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتَمْ

Artinya: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Baca sambungan di halaman 2: Ikhtilaf Tanawwu’

Page 1 of 2
12Next
Tags: Himpunan Putusan TarjihHPTIsu aktualM. Rifqi RosyidiMazhab
Share30Tweet19Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
915

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
115

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
95

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
720

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
258

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
380

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Menerima Warisan sebagai Anak Perempuan Tunggal, Janda Ini Sudah Pikun

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In