• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

HPT, Mazhab yang Toleran dan Terbuka

Sabtu 4 November 2023 | 04:22
6 min read
75
SHARES
267
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
HPT, Mazhab yang Toleran dan Terbuka

Ikhtilaf Tanawwu’

Pendapat Majelis Tarjih yang terhimpun di dalam HPT dan yang selama ini dipedomani oleh warga Muhammadiyah dapat disebut sebagai perwujudan ikhtilaf tanawwu’.

Prinsip kebenaran tunggal (al-mushīb wāhid; yang benar hanya satu) tidak berlaku di ikhtilāf tanawwu’. Oleh karena itu Muhammadiyah tidak menganggap pendapatnya paling benar, tetapi tetap meyakini putusan-putusan yang dihasilkan sudah benar menurut kriteria ketarjihan dan menjadi pedoman yang mengikat bagi warga Muhammadiyah secara umum karena dalil dan argumen yang digunakan pada waktu pengambilan putusan dianggap paling tepat dan paling kuat. 

Dengan pernyataan ini pula sebenarnya Muhammadiyah sedang mengajari kita untuk bersikap bijak dalam memedomani pendapatnya, tidak mengklaim paling benar dan tetap mengembangkan toleransi dalam perbedaan pandangan. Penekanan Muhammadiyah kepada warganya untuk bersikap toleran itu dapat juga dipahami dari narasi yang jelas di dalam HPT.

Misalnya di dalam kitab shalat. Setiap kali HPT menentukan satu pilihan bacaan di dalam shalat pasti setelahnya ada keterangan tambahan yang mempersilahkan seseorang mengamalkan bacaan lainnya sesuai dengan hadits yang dipedomaninya.

Narasi tambahan ini sebenarnya bukan hanya menghargai pilihan berbeda bagi yang non warga Muhammadiyah, tetapi secara tidak langsung juga memberi peluang bagi warga Muhammadiyah yang memiliki kompetensi keulamaan untuk berbeda dengan apa yang sudah ditentukan di dalam HPT, apabila dalil yang dipedomani dianggap lebih kuat dari dalilnya majelis tarjih.

Ini karakter penting di dalam HPT yang harus diketahui oleh warga Muhammadiyah khususnya untuk menjawab beberapa tudingan sinis terhadap paham keagamaan Muhammadiyah yang terkesan eksklusif. Kalau kita memahami bahwa HPT itu sangat toleran dan terbuka, maka kita dapat menegaskan bahwa pernyataan salah satu oknum ustaz kelompok salafi bahwa HPT adalah kitab suci yang tidak boleh dilanggar oleh warga Muhammadiyah adalah salah besar dan ini tuduhan penuh kedengkian tanpa dasar keilmuan yang cukup.

Bahkan lebih dari itu pada hakikatnya Muhammadiyah memberi ruang dan membuka peluang bagi warga persyarikatan untuk berbeda dengan keputusan HPT. PDM dan PCM tertentu bisa juga melakukan kajian ulang terhadap HPT dan menghasilkan produk hukum yang berbeda. dan hasilnya bisa berlaku secara terbatas di wilayahnya tetapi tidak dianggap sebagai pendapat Muhammadiyah secara umum. 

Sebagai contoh adalah Majelis Tarjih PDM Lamongan yang pernah menyelenggarakan halaqah tarjih dalam rangka meninjau ulang putusan tarjih tentang lafadz al-shalātu khayrun min al-nawm di adzan Subuh. Setelah melakukan kajian tarjih (bahts al-masā’il) diputuskan bahwa adzan Subuh tidak memakai tatswīb, kemudian hasil putusannya ditanfidz secara terbatas di  lingkungan PDM Lamongan. Maka saat ini tidak ditemui masjid-masjid Muhammadiyah di Lamongan menggunakan tastwīb ketika adzan shubuh.

Tapi ini hanya berlaku untuk Lamongan dan prosedur ketarjihannya membolehkan yang demikian. Bahkan beberapa figur ulama Muhammadiyah secara individu juga ada yang amalannya berbeda dengan putusan tarjih. 

HPT bukan hanya toleran tetapi juga terbuka untuk dikritisi oleh siapa saja. Muhammadiyah dengan sadar membuka diri untuk dikritisi bahkan muhammadiyah pun siap mengkaji ulang dan mengubah putusannya apabila ditemukan dalil dan argumen yang dipandang lebih kuat dari pendapat dan argumen majelis tarjih yang semula

Wawasan ketarjihan dengan prinsip manhaj yang terbuka dan toleran semacam ini memang harus disampaikan dengan objektif. Ini bukan untuk melemahkan kedudukan HPT sebagai pedoman dan panduan warga Muhammadiyah dalam beragama. Juga tidak dalam rangka mengurangi kredibilitas dan kualitas kefakihan ulama tarjih tetapi ini kita jadikan sebagai bentuk pembelajaran semua komunitas Islam bahwa beragama itu bukan sekedar fanatik organisasi dan figur ustadz sentris seperti fenomena mayoritas halaqahsaat ini tetapi beragama itu harus yang autentik berdasarkan pada dalil. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Himpunan Putusan TarjihHPTIsu aktualM. Rifqi RosyidiMazhab
Share30Tweet19Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
914

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
115

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
95

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
720

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
258

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
380

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Selesai Shalat Tahajud dan Dhuha, Harus Witir?

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Syarat Diperbolehkan Menjamak Shalat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In