tarjihjatim – Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya? oleh Dr. Syamsuddin, M.Ag, Wakil Ketua PWM Jatim yang membidangi Majelis Tarjih dan Tajdid.
Stunning (pemingsanan) adalah suatu metode atau cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak. Saat ini, metode stunning di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) modern sudah lazim digunakan.
Pada awal kemunculanya metode stunning menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa stunning mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih. Ada juga yang berpendapat bahwa stunning justru menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan cedera permanen hingga mati. Meski begitu, pendapat umum mengatakan bahwa stunning merupakan bentuk dari animal walfare (kesejahteraan hewan).
Jika praktik stunning adalah bagian dari bentuk animal welfare, maka hal itu sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus, bahwa Nabi SAW, mengatakan, “ Bahwanya Allah memerintahkan Iḥsān (berbuat lembut, baik) atas tiap-tiap tindakan. Apabila kamu ditugaskan membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik. Apabila kamu hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaklah mempertajam pisau dan memberikan relaksasi kepada hewan yang disembelinya.
Rasulullah bersabda:
إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.
Hadits ini merupakan salah satu landasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kebolehan melakukan stunning dalam proses penyembelihan hewan. Sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Ada tiga alasan dibolehkannya penyembelihan hewan dengan sistem stunning. Pertama, penggunaan alat untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan. Kedua, hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan bugar seperti semula. Ketiga, penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
Kebolehan pelaksanaan stunning tentu saja disertai dengan persyaratan tertentu, di antaranya: a.) Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen. b.) Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan. c.) Pelaksanaannya sebagai bentuk iḥsān, bukan untuk menyiksa hewan. d.) Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat-syarat yang telah ditetapkan, serta tidak digunakan bersama antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif. e.) Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat-syarat yang ada. Meski begitu, penyembelihan yang afdhol adalah dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning dan semacamnya. (https://halalmui.org/stunning)
Belakangan beredar video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya yang menggunakan pemingsanan. Memang ada penjelasan Dirut RPH, namun penjelasan yang disampaikan belum menjawab inti masalah yang muncul, yaitu apakah pemingsanan yang terjadi sudah sesuai dengan syarat-syarat dalam fatwa MUI ataukah belum. Namun demikian peredaran Video tetap bermanfaat, yaitu menjadi hikmah untuk menelusuri lebih jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi.
Tangkapan layar proses Stunning di salah satu RPH daerah Surabaya yang tengah ramai diperbincangkan (Dokumen Pribadi, 25/09/2024)
Terkait dengan proses penyembelihan yang ada di video tersebut, adalah proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, yaitu alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi. Alat ini ada beberapa jenis, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yg non penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran. Tidak tampak dengan jelas, tentang jenis alat pemingsanan apa yang dipergunakan dalam video yang sudah viral. Apakah penetratif atau non penetratif. Sehingga harus ditelusuri lebih jauh, untuk menghilangkan keragu-raguan masyarakat atas kehalalan daging dari RPH Pegirian Surabaya.
Alat pemingsanan yang penetratif potensial menyebabkan otak cedera permanen, bahkan kematian. Artinya sekiranya tidak disembelihpun sapi tetap akan mati. Jika ini yang terjadi, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal yang telah ditetapkan MUI. Adapun jika non penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yang beragam pada hewan, ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih. Dengan demikian aman dan tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru dan keahlian operatornya.
Ketentuan stunning yang sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal menyebutkan, jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan) maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara, dan seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.
Kesimpulan sementara, tampak sapi yang diberi perlakuan langsung pingsan serta tidak bergerak. Tetapi belum bisa dinilai apakah dia sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberpa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih. Terkait video yang telah beredar luas itu, terdapat penjelasan dari ketua MUI pusat yang membidangi fatwa, yaitu Prof. KH, Asrorun Ni’am. Beliau menggarisbawahi bahwa alat stunning dengan captive bolt stunner, model seperti yang terlihat dalam video viral tersebut di beberapa negara sudah ditinggalkan. Sudah digantikan dengan model pnuematic (menggunakan tekanan angin) atau electrik. Ini relatif lebih aman dari sisi syar’i, karena hanya menyebabkan hewan pingsan sementara. Karenanya, dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner, harus ada audit menyeluruh oleh pemerintah, secara komprehensif dan tidak parsial. Hal ini dilakukan untuk menjamin kehalalan daging yang beredar. (https://mui.or.id.)
Secara umum umum Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan sejumlah syarat. Yaitu stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Penulis : Dr. Syamsuddin, M.Ag. Editor : Mohammad Ikhwanuddin