Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim: Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Ibadah kurban dilakukan dalam rangka memenuhi perintah agama untuk memperingati kejadian yang amat besar, yakni perintah penyembelihan Nabi Ismail oleh Ibrahim, yang melambangkan kepasrahan kedua insan itu pada Allah SWT.
Adapun daging kurban diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para fuqarayang sangat menghajatkan protein hewani. (Tanya Jawab Agama, Vol. 1, hlm. 136).
Namun demikian, berbeda kedudukan sedekah kurban dengan zakat. Zakat diperuntukkan untuk selain muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) seluruhnya.
Adapun kurban boleh untuk diberikan kepada orang lain seluruhnya, ataupun sebagian untuk orang lain dan sebagian untuk orang yang berkurban. Hal ini berdasarkan firman Allah di dalam surat al-Hajj ayat 36:
فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ
“Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa penerima daging kurban adalah orang-orang yang berada di sekitar penyembelihan kurban, yang dapat diartikan mereka merupakan tetangga dan kerabat yang terdiri dari orang miskin dan orang mampu.
Adapun tetangga maupun kerabat juga bisa mencakup orang Muslim dan orang non-Muslim. Hal ini juga sejalan dengan pendapat para ulama yang membolehkan pembagian daging kurban kepada golongan non-Muslim.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa tidak ada pembatasan bahwa fakir miskin itu harus beragama Islam. Oleh karena itu boleh juga fakir miskin yang tidak beragama Islam diberi daging kurban (Tanya Jawab Agama, Vol. 5, hlm. 132).
Pembagian daging kurban kepada non-Muslim juga sejalan dengan firman Allah:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (al-Mumtahanah:8)
Terutama jika orang non-Muslim tersebut adalah kerabat dekat, tetangga dan atau termasuk golongan fakir miskin, maka memberinya daging kurban adalah termasuk berbuat baik yang dizinkan oleh Allah SWT. (هل يجوز إعطاء لحم الأضاحي للجيران من غير المسلمين ? – الإسلام سؤال وجواب (islamqa.infoz).
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Artikel ini bisa juga dibaca di PWMU.CO
Editor Mohammad Nurfatoni