Pinjam Uang untuk Beli Tanah, Mengembalikannya Harus Dilebihkan? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustad. Kalau kita pinjam uang ke orang tua, misal lima juta rupiah, buat beli tanah, lalu dikembalikan sepuluh tahun lagi. Apa tetap dikembalikan lima juta rupiah? Padahal harga tanah beda dengan sekarang, atau disesuaikan dengan harga sepuluh tahun yang akan datang?
Terima kasih penjelasannya.
Jawaban
Pertanyaan yang cerdas, semestinya orang yang pinjam itu secepatnya mengembalikan pinjamannya. Kasihan, orang yang memiliki pinjaman banyak pikiran dan susah tidur, bicaranya sulit dapat dipercaya, janjinya sering tidak ditepati. Semua itu sifat yang tidak layak disandang oleh seorang Muslim.
Orang yang meminjami harus ikhlas, tidak boleh menuntut pengembalian dengan persyaratan penambahan, itu namanya riba. Namun bagi pihak peminjam diberi bimbingan agar mengembalikan pinjaman dengan nilai tambah, terserah besarannya.
Jika anak jujur pinjam kepada orang tua uang senilai lima juta untuk dibelikan tanah atau rumah, itulah wujud kasih saya orang tua terhadap anaknya. Saya yakin orang tua tidak akan menuntut kapan anak mengembalikan.
Jika dia mampu mengembalikan dalam tempo sepuluh atau dua puluh tahun, saya yakin orang tua tidak akan menuntut pengembalian yang lebih. Percayalah orang tua yang baik sikapnya seperti itu. Bangga jika anak yang diberi pinjaman (modal) dapat memberdayakannya sedemikian rupa. Kesuksesan anak sudah cukup membahagiakan orang tua, apalagi melihat anaknya sukses dalam bisnisnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni