Suami Beri Nasihat Wanita Bukan Mahram dengan Kalimat Ini, Bolehkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Saya mau tanya Ustadz. Bila suami berkata pada seorang perempuan yang bukan mahramnya: “Kamu harus menurut dengan nasihat saya dan dikasih tahu agar bila kamu menikah kamu tahu apa yang harus kamu lakukan?”
Apakah kalimat ini dibenarkan bila seorang suami berkata seperti itu ke perempuan lain yang bukan mahramnya?
Jawaban
Nasihat itu datangnya bisa dari siapa pun, bahkan menurut Ali bin Abi Thalib, jika anjing memberi nasihat kepadaku akan kebaikan, tentu aku mengikutinya. Dahulu penghuni Goa Kahfi pun terselamatkan dengan ajakan anjing.
Namun yang harus diwaspadai, sebuah nasihat itu tidak lebih dari ajakan, sebagaimana juru dakwah, guru, dan lainnya hanyalah sebatas menganjurkan, bukan memastikan karena hal itu menjadi hak prerogratif Tuhan, bukan manusia.
Maka tidak etis jika manusia mengganggap berdampak begini dan begini untuk masa yang akan datang. Karena masa yang akan datang merupakan keghaiban yang hanya diketahui oleh Allah. Akan lebih elegan jika dianjurkan untuk beristikharah maka keputusan Allah adalah yang terbaik bagi seseorang. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni