• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Mei 28, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Gambar atau Foto Makhluk Hidup Dilarang? Bagaimana Video YouTube?

Selasa 16 April 2024 | 09:13
3 min read
71
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar atau Foto Makhluk Hidup Dilarang? Bagaimana Video YouTube? (Ilustrasi freepik.com premium)

Gambar atau Foto Makhluk Hidup Dilarang? Bagaimana Video YouTube?  Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz. Apakah boleh memajang foto atau gambar di kalender? Katanya kita tidak boleh menggambar makhluk hidup secara utuh. Kalaupun boleh, tidak boleh utuh anggota badannya. Misalnya tak ada gambar wajahnya. 

Lalu bagaimana jika untuk keperluan identitas atau gambar pada dunia pendidikan seperti alat peraga sekolah (gambar atau patung atau boneka atau mainan)? 

Terima kasih penjelasannya.

Jawaban

Ditemukan hadits yang banyak bahwa Nabi shallalahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang menggambar atau melukis atau memahat. Bahkan Nabi tidak memasuki rumahnya lantaran ada gambar-gambar seperti itu.

Di sisi lain Nabi memberi warning bahwa rumah yang terdapat gambar yang bernyawa tidak dimasuki oleh malaikat. Sedemikian pula hasilnya (lukisan dan pahatannya). 

Kemudian ditemukan spesifikasi larangan tersebut jika yang dipahat atau dilukis atau digambar adalah makhluk yang ‘memiliki roh’, sering diterjemahkan ‘yang memiliki nyawa atau bernyawa’.

Dalam memahami bahasa agama, apapun yang dikutuk adalah haram, apalagi dibarengi ancaman neraka di HariKiamat. Lalu mereka memperselisihkan wujud gambar apa? Ada yang berpendapat jika seluruh anggota badan, ada yang menilai, asalkan tidak semua anggota badan, khususnya bagian kepala. Dalam mengambil silang pendapat seperti ini mestinya, mengambil pendapat yang pertama. Risikonya seluruh gambar makhluk yang bernyawa hukumnya haram.

Permasalahan akademiknya, jika makhluk yang tidak boleh dilukis atau dipahat adalah makhluk yang bernyawa, lalu makhluk apa yang tidak bernyawa? Seluruh makhluk Allah, gunung, pepohonan, binatang dan lingkungannya adalah bernyawa, bahkan bertasbih kepada Allah, walaupun kita tidak tahu bagaimana cara mereka bertasbih.

Berangkat dari sinilah mungkin saya tidak sepaham dengan terjemahan ‘bernyawa’. Saya lebih yakin jika dimaknai gambar yang memiliki nilai teologis yang dapat mempengaruhi akidah seorang Muslim. Misalnya pahatan untuk sesembahan atau gambar yang dihiasi dengan kalungan bunga dan kemenyan, sehingga diyakini bisa mendatangkan manfaat atau mudharat. Aspek ini yang sangat membahayakan.

Aisyah memiliki pahatan atau golekan, walaupun demikian tidak dilarang oleh Nabi, bahkan dipersilakan teman sebayanya untuk bermain dengannya.

Sayangnya di Arab pada zaman Nabi tidak ada keris, karena keris adalah murni budaya masyarakat Indonesia. Jika keris itu diyakini memiliki kekuatan magis, maka itulah yang diharamkan, namun jika hanya dibuat hiasan atau alat perang, kenapa tidak diperbolehkan.

Berangkat dari pola berpikir seperti ini saya melihat tidak masalah foto untuk identitas, pahatan untuk laboratorium dan sebagainya selagi tidak ada unsur magisnya. Bagi teman-teman yang ngotot menerjemahkan ‘bernyawa’, maka dia tidak boleh memiliki uang, karena pada setiap uang ada foto yang bernyawa, dia juga tidak boleh nonton TV, YouTube, dan sejenisnya, karena gambar-gambar itu justru bisa bicara. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Tanya Jawab AgamaZainuddin MZ
Share28Tweet18Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
669

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
451

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
369

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
681

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 25 Mei 2024 | 05:53
317

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik (Illustrais freepik.com premium) Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik,...

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 24 Mei 2024 | 05:45
1.6k

Ilustrasi freepik.com premium Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    117 shares
    Share 47 Tweet 29

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
66

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
381
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In