Dana Zakat untuk Modal Usaha, Bolehkan? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihpwmu.co – Assalamu’alaikum Ustadz, kami ingin konsultasi, dengan dua pertanyaan:
- Apa hukum dana zakat yang diberikan kepada mustahik dengan akad pinjam-meminjam untuk modal usaha?
- Saat pengembalian, sang mustahik memberikan infak kepada peminjam. Hukumnya bagaimana?
Jazakallah khairan.
Jawaban
Pada prinsipnya zakat itu didistribusikan kepada delapan kelompok mustahik sesuai dengan kadar masing-masing. Permasalahan diberikan kepada mustahik dengan akad pinjam-meminjam adalah wujud pemberdayaan dana zakat agar mendorong mustahik untuk mengembangkan dana zakat tersebut, dan tidak dipergunakan secara konsumtif.
Jika pada akhirnya mustahik tidak mampu mengembalikan dana tersebut, harap tidak diberi sanksi, karena dana tersebut sebenarnya murni hak mereka. Pihak pengelola zakat hanya membimbing agar dana itu dapat diberdayakan, syukur jika dapat digulirkan kepada mustahik lain sehingga betul-betul dapat mengentaskan kemiskinan.
Jika pihak mustahik memberikan infak, tentu sangat baik karena Islam mendidik umat berinfak baik dalam kondisi mampu atau tidak. Sungguh tidak akan merugi bagi mereka yang gemar berinfak, namun jangan sampai infak itu membenani pihak mustahik. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni