Syarat Diperbolehkan Menjamak Shalat; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana syarat-syarat boleh menjamak shalat? Ada yang mengatakan jarak perjalanannya 85 kilometer. Ada yang mengatakan asalkan sudah keluar batas kota boleh menjamak shalat.
Ada hadits bahwa Rasulallah menjamak shalat di rumah. Apakah ini khusus untuk Rasulallah? Terima kasih.
Jawaban
Menjamak shalat (menghimpun dua shalat dalam satu waktu) merupakan rukhsah (keringanan) bagi musafir(orang yang bepergian). Boleh dilakukan sebelum mengadakan perjalanan atau sepulang dalam perjalanan atau selama dalam perjalanan, bergantung situasi dan kondisi.
Ketika Nabi SAW hendak bepergian dan waktu Dzuhur sudah manjing, maka beliau menjamak takdim. Beliau shalat Dhuhur lalu shalat Ashar kemudian beliau melakukan perjalanan.
Ditemukan juga hadits yang menjelaskan Nabi SAW menjamak shalat tanpa ada udzur (perjalanan atau hujan atau lainnya). Namun jenis haditsnya adalah fi’li (cerita sahabat terhadap perbuatan Nabi), bukan langsung dari pernyataan Nabi, sehingga para ulama berspekulasi dalam memahaminya, ada yang memahami secara dhahir dengan alasan memberikan keringanan kepada umat, ada yang bersikukuh hal itu dilakukan beliau lantaran ada udzur syarinya.
Permasalahan definisi safar (bepergian) memang tidak ditemukan teksnya, namun indikasinya bermunculan seperti jarak tiga mil, perjalanan sehari, dan lainnya. Saya melihat dari sekian himpunan hadits, kita layak menghukumi sebagai musafir jika berhadapan dengan tiga aspek.
Pertama unsur jaraknya, kedua unsur kesulitannya, dan ketiga unsur niat Anda keluar rumah, untuk bepergian atau dinas rutinitas. Betapa pun jaraknya hanya satu mil, namun nanjak gunung yang membutuhkan durasi waktu sekian jam dan menghadapi berbagai kesulitan, saya yakin dia layak menghukumi sebagai musafir.
Begitulah setiap individu menentukan hukum terhadap dirinya sendiri. Dengan segala ketulusannya dia akan mendapatkan taufiq dari Allah untuk menjalankan ketaatan kepada-Nya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni