Hukum Parfum bagi Wanita; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz saya mau tanya, benarkah bila seorang wanita bersuami itu tidak diperbolehkan menggunakan wewangian atau parfum saat berada di luar rumah? Bagaimana dengan wanita lajang? Terima kasih.
Jawaban
Tidak ada bedanya antara wanita lajang dan yang bersuami. Islam memang menghendaki keindahan, kebersihan, dan kesedapan. Namun harus diperhitungkan agar tidak menjadi sumber fitnah, apalagi yang mengarah kepada zina mata dan sebagainya.
Itulah sebabnya ada beberapa arahan dari Nabi SAW terkait wangian yang dikenakan wanita jika berhadapan dengan komunitas yang bukan mahramnya, baik di rumah maupun saat berada di luar rumah.
Di antaranya wangian perempuan adalah yang tampak warnanya namun tidak menyengat baunya. Wanita yang berlebihan mendapatkan warning seperti wanita penyebab zina, bahkan shalatnya bermasalah. Semoga para wanita dapat menakar sampai di mana kebolehannya dalam mengenakan parfum agar tidak berseberangan dengan rambu-rambu tersebut.
Editor Mohammad Nurfatoni