Jamak Shalat karena Hajat Pernikahan, Bolehkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum, Ustad saya mau tanya, bagaimana kalau punya hajat resepsi pernikahan acaranya menjelang Maghrib. Apakah boleh menjamak takhir Maghrib dengan Isya? Terima kasih.
Jawaban
Shalat jamak baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir merupakan rukhsah (keringanan) bagi orang yang sedang bepergian. Sedemikian pula jika ada udzur karena sakit parah atau hujan dan wanita yang istihadhahterus menerus yang mengalami hambatan dalam bersucinya.
Bahkan ditemukan hadits shahih dari pernyatan Ibnu Abbas RA: Nabi SAW menjama’ shalat Dhuhur dan Ashar, Maghrib, dan Isya’ di Madinah bukan karena udzur kondisi takut (perang) atau hujan (HR Muslim: 705).
Namun tidak ditemukan jika udzur itu lantaran hajat resepsi pernikahan. Sebaiknya disiasati bagaimana bisa shalat Maghrib pada waktunya, kemudian untuk shalat Isya’ durasinya cukup panjang.
Dengan demikian seseorang tidak akan ragu dalam menjalankan ketaatan kepada Allah. Untuk pelaksanaan shalat jamak dilakukan dengan sekali adzan dan dua kali ikamah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni