• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Bolehkan Berimam pada Orang yang Sedang Shalat Sendirian?

Senin 4 Maret 2024 | 05:15
3 min read
64
SHARES
227
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bolehkan Berimam pada Orang yang Sedang Shalat Sendirian?

Bolehkan Berimam pada Orang yang Sedang Shalat Sendirian? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya terkait dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas, mengenai shalat berjamaah. 

Hadits tersebut dijadikan dalil bolehnya mengangkat seorang imam yang sedang melakukan shalat munfarid(sendirian). Adapun redaksinya sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُوْنَةَ وَ النَّبِيُّ ص عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ، فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَامَ يُصَلّى، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَنِى فَجَعَلَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ. البخارى ١: ١٧١

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Aku pernah tidur di rumah (bibiku) Maimunah, sedang pada malam itu Nabi SAW berada di sisinya. Kemudian Nabi SAW berwudhu, lalu shalat malam. Kemudian aku ikut shalat malam, Kemudian aku ikut shalat dan berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegangku dan menempatkan aku di sebelah kanan beliau.” (HR Bukhari Juz 1 Hal. 171)

Sebagian kaum Muslimin ada yang menganggap hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujah (dasar hukum) sebagai bolehnya mengangkat orang yang melakukan shalat munfarid menjadi imam, walaupun status hadits tersebut shahih. 

Bahkan yang melakukannya bisa dinilai sebagai amalan bid’ah, dengan alasan bahwa Ibnu Abbas saat melakukan itu usianya masih balita. Sehingga apapun yang dilakukan Rasulullah selalu diikuti oleh Ibnu Abbas, karena usianya belita. Maka hadits tidak kuat untuk dijadikan hujah, sehingga harus merujuk kepada para sahabat yang melakukannya. 

Dari paparan tersebut, pertanyaan saya:

  • Apakah memang benar pemahaman yang demikian?
  • Apakah ada sahabat Rasulullah yang melakukan hal serupa sebagaimana yang dilakukan Ibnu Abbas?
  • Pada saat Ibnu Abbas mengikuti shalat bersama Rasulullah, pada saat itu kondisi Rasulullah sudah melakukan shalat atau belum melakukan shalat, sehingga Rasulullah menempatkan Ibnu Abbas kesebelah kanan Beliau?

Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya.

Jawaban

Jangankan kepada seorang yang shalat munfarid (sendirian), jika Anda masuk masjid lalu ada orang yang sedang melakukan shalat tahiyat masjid, maka Anda boleh bermakmum kepadanya, walaupun Anda shalat wajib. 

Anda tidak perlu berbisik dengannya, “He Anda shalat apa? Bolehkah aku bermakmum kepadamu?” 

Bahkan ketika Umar bin Khatthab memasuki masjid ada seorang pelaku bid’ah shalat, maka dia bermakmum kepadanya. Ketika dikonfirmasikan bid’ahnya, ia menjawab itu urusan dia dengan Tuhannya. 

Ketika Ibnu Abbas hijrah ke Madinah, ia berusia sepuluh tahun (bukan balita). Saya tidak tahu persis, dalam usia berapa ia bermakmum shalat malam bersama Nabi ketika ia tidur di rumah bibinya (Maimunah). 

Dalam riwayat lain jauh lebih rinci. Ketika Nabi SAW shalat, ia terbangun lalu bermakmum kepada Nabi, namun posisi berdirinya yang dipindahkan oleh Nabi, sehingga kejadiannya saat Nabi sedang shalat, bukan sebelumnya. 


Jika perilaku Ibnu Abbas ini tidak dapat dikategorikan syariat atau tidak dapat dijadikan hujah, karena ia masih kecil, maka akan menggugurkan sekian banyak tuntunan, seperti melintasi shaf (barisan shalat) dalam berjamaah dan lainnya.

Seperti itu pula periwayatan Anas, dan para kader Nabi kebanyakan dari kalangan anak, seperti anak Abbas (Ibnu Abbas), anak Umar (Ibnu Umar), anak Amr (Ibnu Amr), anak Mas’ud (Ibnu Mas’ud) yang mereka oleh ulama disebut al-Abadilah. Mereka selalu mengikuti amalan Nabi dan melakukan hal-hal yang diikrari oleh Nabi, semuanya layak dijadikan sumber hukum. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Tanya Jawab AgamaZainuddin MZ
Share26Tweet16Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
666

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
103

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
360

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
670

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 25 Mei 2024 | 05:53
317

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik (Illustrais freepik.com premium) Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik,...

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 24 Mei 2024 | 05:45
1.5k

Ilustrasi freepik.com premium Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Benarkah Wujudul Hilal Usang secara Astronomis? 

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Mendahulukan Menjawab Adzan atau Shalat Tahiyat Masjid?

    112 shares
    Share 45 Tweet 28

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In