
Samakah Pahala Shalat Berjamaah di Masjid dan Mushala? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum. Tanya Ustadz, apakah berjamaah di musala juga boleh dan apakah bermakna seperti dilaksanakan di masjid?
Jawaban
Sama saja. Pembedaan mushala dengan masjid itu salah kaprah. Menurut hadits, jika tempat shalat itu dibatasi sedemikian rupa, maka disebut masjid. Apakah ukurannya kecil, besar, dipakai jumatan, tidak dipakai jumatan, ada menaranya atau tidak ada menaranya, ada atap (kuba)-nya atau tidak ada, semuanya dinamakan masjid.
Jika tempat shalat tidak dibatasi, maka dinamakan mushala atau tanah lapang untuk pelaksanaan shalat hari raya, shalat istisqak (minta hujan), shalat jenazah, dan lainnya. Di Indonesia seakan penamaan masjid jika dipakai jumatan, yang tidak dipakai jumatan dinamakan mushala. Pengertian seperti ini perlu diluruskan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni