Umrah dan Haji Pakai Dana Talangan, Bolehkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum, Ustadz, apakah boleh daftar umrah dan haji memakai dana talangan?
Terima kasih.
Jawaban
Pada prinsipnya setiap kita supaya menjalankan ibadah apapun termasuk haji dan umrah dalam batas-batas kemampuan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
Namun jika ada pihak yang mau menolong dengan memberi dana talangan dan Anda tidak merasa terbeban untuk menyelesaikan pengembaliaannya, mudah-mudahan itulah cara Allah agar Anda dapat menunaikan ibadah haji dan umrah. Anda yang harus menakar diri apakah kelak akan membebani atau tidak. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni