Syariat Adzan di Telinga Bayi yang Baru Lahir; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz, saya ingin bertanya tentang bagaimana syariat atau hukum adzan di telinga anak yang baru lahir?
Jawaban
Untuk adzan saja (bukan adzan dan ikamat), ditemukan hadits walaupun belum sampai derajat shahih.Namun hadits itu masih layak diamalkan. Jika mengikuti cara penelitian hadits yang banyak berkembang di Indonesia, saya yakin kesimpulannya adalah lemah.
Muncul pertanyaan, bukankah adzan itu hanya untuk panggilan shalat. Jawabnya, tidak. Adzan bukan hanya untuk panggilan shalat, adzan juga disyariatkan saat terjadinya bencana seperti kebakaran, angin ribut dan lainnya. Juga dapat berfungsi hanya sebagai peringatan, seperti adzan pertama dalam shalat Jum’at.
Ketika telingan bayi dikumandangkan suara adzan, mudah-mudahan ada hikmahnya. Adapun hadits ikamat, semuanya palsu. Karena ikamat hanya untuk seruan memulai shalat. Maka bayi, jenazah tidak mungkin disuruh shalat. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni