Janda Menikah Tidak Butuh Wali? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz, apakah janda jika mau menikah lagi tidak wajib memakai wali? Terima kasih untuk jawabannya.
Jawaban
Baik wanita gadis maupun janda, tetap dipersyaratkan nikah dengan wali. Petunjuk Rasulullah SAW: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
Hadits ini dimaknai “tidak sah nikah tanpa wali”. Yang dimaksud wali tentunya dari pihak wanita. Perbedaannya, jika seseorang menikahi gadis, maka walinya harus minta persetujuan kepada gadis tersebut. Sementara jika seseorang ingin menikahi janda, maka pihak wali mempersilakan untuk bertanya langsung kepada janda tersebut. Karena dia sudah memiliki pengalaman kawin dengan suami sebelumnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni