Jawaban
Wanita yang tidak boleh dikawini adalah yang dalam kondisi masih idah (masa tunggu) karena cerai hidup atau cerai mati. Bila dia dalam kondisi hamil, maka habis masa idah-nya setelah ia melahirkan anaknya.
Ibu yang dikawini dalam masa hamil, bukan termasuk masa idah. Ibu harus bersyukur akhirnya orang yang menghamili mau bertanggung jawab, ibu bisa bayangkan jika lelaki yang menghamili ibu cuci tangan, maka pernikahan itu sah, bahkan kalau boleh saya sarankan agar aktenya dimajukan. Ini melanggar hukum, namun demi kemaslahatan yang terus berkesinambungan.
Anak tidak lagi komentar, kok kelahiran saya setelah beberapa bulan pernikahan mama, saya ini anak siapa mama? Pada waktu yang tepat, ibu dapat menceritakan hal yang sebenarnya, semoga pertobatan ibu tidak menghalangi kasih sayang anak kepada orang tuanya.
Kenapa harus kawin ulang? Justru akan lebih memperparah keadaan. Jika Anda menghadapi kekasaran sikap orang tua, hal itu sangat lumrah. Anda bisa saja dinilai anak durhaka. Itulah risiko dari perbuatan yang Anda lakukan sendiri. Memang membutuhkan waktu lama untuk mereka dapat memahami karakter Anda, namun percayalah Allah akan memberikan jalan keluar. Karena dalam kamus kehidupan tidak ada istilah “dia mantan anak saya”. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni