Tarjihjatim.pwmu.co – Kaidah Fikih tentang Pemimpin; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
التَّصَرُّفُ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Mengelola bawahan harus sesuai kemaslahatan mereka.”
Makna kaidah ini adalah: setiap pemimpin (negara, lembaga, dan lain-lain) haruslah mengelola orang-orang yang dia pimpin dengan cara yang akan mendatangkan maslahat bagi mereka. Sebab, dia dijadikan pemimpin oleh Allah untuk menghadirkan kemaslahatan bagi mereka; bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalil Kaidah
Di antara dalil untuk Kaidah Fikih ini adalah sabda Rasulullah ﷺ:
مَا مِنْ أَمِيرٍ يَلِي أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ، ثُمَّ لَا يَجْهَدُ لَهُمْ وَيَنْصَحُ، إِلَّا لَمْ يَدْخُلْ مَعَهُمُ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seseorang memegang urusannya kaum Muslimin kemudian dia tidak bersungguh-sungguh dan tidak tulus untuk kebaikan mereka, melainkan dia tidak masuk surga bersama mereka” (HR Muslim)
– كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin (pengelola) dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban tentang apa yang dia pimpin (kelola)” (HR Bukhari dan Muslim).
Contoh Penerapan
Di antara penerapan kaidah fikih ini adalah:
- Pemimpin harus memilih orang yang berkompeten (secara kapasitas dan moral) untuk menjadi pelayan masyarakat.
- Pemimpin harus mencegah dan melarang hal-hal yang dapat merusak kondisi masyarakat seperti perjudian, pelacuran, dan sebagainya.
- Pemimpin harus menyediakan fasilitas dan membuat peraturan yang menghadirkan kemaslahatan bagi orang-orang yang dia pimpin.
- Pemimpin (hakim) tidak boleh: memaafkan pelaku pembunuhan tanpa persetujuan keluarga korban, atau membolehkan orang yang berhutang untuk menunda pelunasan tanpa persetujuan orang yang mengutangi. Pemimpin juga tidak boleh menikahkan ‘wanita yang tidak punya wali’ dengan pria yang tidak sekufu`.
Referensi
- Al Mufassal fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Ya’qub bin ‘Abdul Wahhab alBaHusain hal. 551-554
- Al Mumti’ fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Muslim bin Muhammad ad Dusari hal. 353-356
- Al Wajîz fi Syarḥ al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. ‘Abdul Karim Zaidan hal. 126-129.
Editor Mohammad Nurfatoni