Pembagian Warisnya
Dengan demikian, jika diilustrasikan dalam distribusi porsi kepemilikan saham dari usaha tersebut, sebagai berikut:
- Pertama, saham kakak nomor 9 = 50 + porsi bagian warisnya.
- Kedua, saham 10 ahli waris lainnya = seluruh bagian warisnya dari si mayit (kakak nomor 6).
Jika dihitung berdasarkan ketentuan waris kalalah dan orang sudah meninggal semuanya, maka harta waris dibagi kepada seluruh saudara kandung si mayit. Cara membaginya mengikuti pola 2:1, karena ada laki dan perempuan (Surat an-Nisa ayat 176).
Berdasarkan kasus warisnya si mayit ada 11, terdiri dari 6 saudara perempuan dan 5 saudara laki, sebagai berikut:
Laki : laki : laki : laki : laki : pr : pr: pr : pr : pr : pr
Jadi 2:2:2:2:2:1:1:1:1:1:1, ditotal 16 (jadikan pembagi)
- Setiap saudara laki= 2/16 x 50 persen saham = 6,25 persen
- Setiap saudara perempuan = 1/6 x 50 persen saham= 3,125 persen
Jika dimasukkan dalam porsi kepemilikam saham kepada semua pemilik, yang juga sebagai ahli waris dari si mayit, sebagai berikut:
- Kakak nomor 9 = 50 +3,125= 53,125 persen
- Seluruh ahli waris (selain kakak nomor 9) = 46,875 persen
Jika nanti ada keuntungan usahanya, maka keuntungan usaha bisa dibagi dengan dua cara sebagai berikut:
- Berdasarkan porsi penyertaan modal atau kepemilikan sahamnya.
- Berdasarkan kesepakatan para pihak.
Baca sambungan di halaman 3: Izin Ahli Waris