Shalat Tahiyat Masjid: Hukum, Waktu, dan Hikmahnya; Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Shalat Tahiyat Masjid hukumnya sunnah muakkadah (sunah yang ditekankan), dan makruh bagi seseorang yang tidak memiliki uzur untuk duduk di masjid sebelum menunaikan shalat Tahiyat Masjid.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka janganlah duduk sebelum salat dua rakaat” (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa hukumnya wajib, karena Rasulullah ﷺ pernah menjeda khotbah beliau untuk menyuruh seseorang menunaikannya. Tetapi yang lebih tepat adalah sunnah muakkadah, karena dalam hadits lain beliau menyebutkan shalat wajib lima waktu dan ditanya “apakah ada yang lain?”, beliau menjawab: “Tidak, selain yang kamu kerjakan secara sukarela.” (HR Bukhari dan Muslim).
Waktu Shalat Tahiyat Masjid
Shalat Tahiyat Masjid disyariatkan di setiap waktu, termasuk ketika:
1. Terlanjur Sudah Duduk
Dahulu ketika Rasulullah ﷺ sedang menyampaikan khotbah Jumat, ada orang bernama Sulaik al Ghathafani yang datang dan langsung duduk. Beliau bersabda:
يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Wahai Sulaik, berdirilah dan salatlah dua rakaat, kerjakan kedua rakaatnya dengan ringkas” (HR Muslim).
2. Ada Kajian dan Kegiatan di Masjid
Dahulu Rasulullah ﷺ duduk (majelis non-khotbah) bersama sebagian sahabat. Lalu Abu Qatadah datang dan langsung duduk, hingga akhirnya beliau menegur:
فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlah duduk sebelum salat dua rakaat” (HR Muslim).
Jika kita diperintahkan tetap menunaikan shalat Tahiyat Masjid meskipun khatib sedang berkhotbah Jumat, bahkan Rasulullah ﷺ pernah menjeda khotbah untuk menyuruh Sulaik al Ghathafani menunaikan Tahiyat Masjid; maka Tahiyatul Masjid semakin jelas disyariatkan ketika ada hal lain yang tidak sepenting khutbah Jumat, seperti rapat dan kajian rutin.
3. ‘Waktu Terlarang’
Dari beberapa hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim kita dapatkan bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang shalat: a) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, b) setelah sjalat Ashar hingga matahari terbenam, dan c) ketika matahari tepat di atas kepala hingga ‘tergelencir’ (agak condong ke arah barat).
Tetapi di hadits shahih lain yang juga diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim kita juga temukan bahwa beliau pernah mengqadha` shalat sunnah (rawatib) Zhuhur sesudah shalat Ashar.
Hadits-hadits dapat dijamak (dikompromikan) dengan:
– Yang dilarang di ‘3 waktu terlarang’ adalah shalat sunah mutlak
– Adapun shalat yang ada sebabnya seperti shalat Tahiyat Masjid maka dibolehkan.
Kita dilarang menunaikan shalat sunah (termasuk Tahiyat Masjid) hanya ketika ikamat dikumandangkan atau shalat berjamaah sudah dimulai, dan dianjurkan menundanya ketika adzan dikumandangkan.
Baca sambungan di halaman 2: Hikmah Perintah Shalat Tahiyat Masjid