Pembahasan Kasus
Berdasarkan hasil verifikasi yang ada, ahli waris yang ada, dari 13 anak si mayit menjadi 11 anak, terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki menjadi ahli waris yang mendapatkan bagian waris dari si mayit.
Pembagian waris anak karena berjenis kelamin laki dan perempuan. Maka pembagian mengikuti formula 2:1, berdasarkan ketentuan dari surat an-Nisa ayat 11. Adapun pembagian warisnya sebagai berikut,
- Laki:laki:laki:laki:laki:pr:pr:pr:pr:pr:pr
- 2:2:2:2:2:1:1:1:1:1:1, dijumlah = 16 (jadikan pembagi)
- Setiap anak laki = 2/16 x harta waris = …?
- Setiap anak perempuan = 1/16 x harta waris = …?
Tentu, harta warisnya adalah harta waris milik orang tua (si mayit). Dalam hal ini adalah aset berupa rumah, yang ditaksir senilai Rp 1 miliar. Sebagai catatan, sekalipun harta waris (rumah) ini ditempati oleh salah satu ahli waris,sudah seharusnya disadari oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh seluruh ahli waris.
Pelajaran penting buat kita semuanya, terkhusus ahli waris dalam dua hal. Pertama, perihal harta waris ini harus ada keterbukaan di antara ahli waris. Kedua, perihal harta waris harus ada saling memahami dan saling support antara satu ahli waris dan ahli waris yang lainnya.
Jika kedua hal tersebut di atas dapat dilakukan, bismillah, proses distribusi harta waris berjalan dengan baik, tanpa konflik. Terlebih, ahli waris bergerak untuk mengelola harta waris si mayit (orang tua) agar tetap ada dan berkembang (sustainable).
Jika memang harta waris tersebut berupa rumah, maka rumah waris tersebut menjadi aset milik ahli waris dan dimanfaatkan untuk seluruh ahli waris. Jika memang ada di antara ahli waris yang belum memiliki rumah karena alasan yang jelas, sangat bermanfaat sekali, jika memang ditempati oleh ahli waris tersebut.
Oleh karena itu, perihal harta waris sangat membutuhkan akhlak dari setiap ahli waris. Akhlak berbagi, akhlak peduli, akhlak saling memahami, dan akhlak saling tolong-menolong.
Semoga dalam perihal kewarisan ini, Allah mudahkan kita semuanya untuk menjadikan harta waris sebagai sarana untuk menggapai Surga, dan bukan sebaliknya terjurumus ke dalam neraka (Surat an-Nisa ayat 13 dan 14).
Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan waris di atas. Semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh serta ilmu yang bermanfaat. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni