• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Tak Bermazhab Bukan Berarti Muhammadiyah Antimazhab

Senin 18 September 2023 | 22:21
4 min read
155
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tak Bermazhab Bukan Berarti Muhammadiyah Antimazhab

Tak Ada Kewajiban Mengikuti Mazhab

Keempat imam mazhab diatas memiliki hubungan yang sangat spesial sebagai guru dan murid, tetapi tidak ditemukan satu pun di antara mereka yang menjadikan pendapat gurunya sebagai standar kebenaran mutlak yang mengikat danbtidak boleh diselisihi. Begitu pula tidak pernah terekam dalam sejarah mereka menyalahkan apalagi mentahdzīr pendapat imam-imam lain.

Mereka sangat menekankan pengikutnya untuk berpegang kepada hadits, dan tidak dibenarkan fanatik kepada produk hukum yang dihasilkan dari pendekatan dan metodologi ijtihad gurunya. Sehingga secara global dapat dikatakan bahwa beragama yang otentik itu adalah beragama yang mengembangkan semangat idzā shahha al-hadīts fahuwa madzhabī(apabila hadits itu shahih maka itu menjadi pendapatku) sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ābdīn dalam kitab Hāsyiyahnya.

Dalam perspektif keberagamaan Muhammadiyah memang tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk mengikuti satu mazhab tertentu. Meskipun demikian bukan berarti muhammadiyah menafikan pendapat para ulama dan imam mazhab terdahulu, karena di dalam pokok manhaj tarjih secara tegas dinyatakan bahwa pendapat-pendapat imam madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Quran dan  al-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. 

Dengan demikian ajakan untuk tidak terikat dengan mazhab fikih tertentu itu bukan gagasan baru. Meskipun demikian tetap saja banyak tuduhan negatif ditujukan kepada Muhammadiyah ketika mengambil sikap tidak terikat dengan mazhab tersebut. Salah satunya Muhammadiyah dianggap terlalu skripturalis dalam memahami nash agama sehingga produk hukum yang diputuskan terkesan leterlek, garing dan kaku.

Padahal tidak demikian dan tuduhan ini pada hakikatnya sangat bertentangan dengan tradisi keilmuan muhammadiyah yang menekankan pemahaman komprehensif melalui pendeketan-pendekatan burhānī, bayānī dan ‘irfānī. 

Tidak bermazhab dengan salah satu dari mazhab yang berkembang bukan berarti Muhammadiyah antimazhab, karena prinsipnya mengikuti pendapat salah satu ulama tertentu itu pilihan. Lebih dari itu semangat al-rujū’ ila al-kitāb wa al-sunnah juga bukan berarti mengabaikan pembacaan dan syarah dari para ulama terhadap nash-nash tersebut.

Produk hukum yang dihasilkan dari pembacaan para ulama terhadap sebuah teks agama tertentu bagi Muhammadiyah merupakan khazanah intelektual yang harus diapresiasi. Tetapi bukan diposisikan sebagai sebuah kebenaran yang mengikat. Pemikiran para ulama terdahulu tetap diapresiasi sebagai salah satu acuan dan alat bantu dalam memahami nash terkait sehingga menghasilkan produk hukum yang lebih komprehensif. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Isu aktualM. Rifqi Rosyidi
Share62Tweet39Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
913

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
114

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
95

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
719

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
258

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
380

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Benarkah Nabi Palsu Hanya Berjumlah 30 Orang?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In