• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Istri Wafat Suami Kuasai Semua Harta

Kamis 14 September 2023 | 04:27
5 min read
101
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sempurnakan Pembagian Warisnya

Karena itu, sempurnakan pembagian warisnya dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh). Pertama, verifikasi harta warisnya. Harta waris bersumber dari harta bersama, separuh harta bersama bagian milik suami atau istri yang meninggal itulah yang menjadi harta waris (harta si mayit). Pastikan harta si mayit yang lain seperti harta bawaan sebelum menikah, termasuk di dalamnya harta si mayit yang bersumber dari pembaruan hibah atau bagian waris dari orang tuanya.

Kedua, verifikasi ahli waris si mayit. Ketika seorang istri meninggal dan tidak memiliki anak, maka ahli warisnya adalah suami si mayit, bapak dan ibu si mayit, serta Saudara kandung si mayit. Masing-masing dari ahli waris mendapatkan bagiannya masing-masing berdasarkan surat an -Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Dalam hal ini, seorang suami si mayit mendapatkan suparuh harta bersama. Suami juga mendapatkan 1/4 bagian dari harta waris atau si mayit (surat an-Nisa ayat 11). Ibu si mayit mendapatkan 1/6 karena si mayit tidak memiliki anak, tetapi memiliki saudara kandung. Jika tidak ada saudara kandung si mayit, maka ibu mendapatkan 1/3 dari harta waris (surat al ayat 12).

Sementara bapak si mayit menjadi ahli waris sahabah yang mendapatkan harta waris sisa. Sementara saudara kandung si mayit mendapatkan bagian yang berbeda. Jika saudara kandung perempuan tunggal mendapatkan 1/2 dari harta waris. Jika saudara perempuan berjumlah 2 dan seterusnya mendapatkan bagian 2/3 dari harta waris.

Jika saudara kandung si mayit laki dan perempuan, keduanya masing-masing mendapatankan 1/6 dari dari harta waris (an-Nisa ayat 12). Jika saudara kandung si mayit laki dan perempuan lebih dari dua maka mereka bersekutu pada bagian 1/3 dari harta waris. Kemudian bagian saudara kandung si mayit menggunakan formula 2:1 (an-Nisa ayat 176).

Dengan demikian, jika harta waris si mayit tidak dibagi, sama artinya, telah terjadi sentralisasi (penimbunan) harta peninggalan kepada anggota keluarga tertentu. Sementara anggota keluarga lain terhalang hak atau bagiannya.

Coba perhatikan para ahli waris yang berhubungan dengan si mayit di atas. Betapa banyak harta waris yang menjadi milik ahli waris seperti ibu, bapak, saudara kandung, dan suami atau istri si mayit. Mereka semua memiliki hak, tetapi tidak mendapatkan haknya.

Sebagai catatan, dalam persoalan waris, Allah juga menegaskan etika dalam kewarisan. Siapa pun yang menahan hak waris orang lain, terlebih menguasai dan mengakui semua harta waris miliknya, sadarilah, berpijak dari surat an-Nisa ayat 10. Keadaan seperti itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan (zalim) dalam Islam. Pelakunya digambarkan seperti orang yang di dalam perutnya ada api neraka yang menyala-nyala.

Semoga pengalaman ini bisa menjadi ibrah buat semuanya. Perkara kewarisan merupakan perkara yang bersifat ijbari. Siapa pun harus tunduk dan patuh dalam persoalan harta yang menjadi amanah dari si mayit. Harta si mayit, yaitu harta waris, adalah harta yang harus didistribusikan dan dikelola berdasarkan kewarisan Islam (ilmu faraidh). Sebaliknya, jika tidak dilakukan maka Allah akan tempatkan pelakunya ke dalam tempat kembali yang terburuk yaitu Neraka (surat aniNisa ayat 14).

Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya agar kita selalu mudah dalam perihal kewarisan. Kemudahan dalam bermusyawarah; kemudahan dalam memverifikasi harta warisnya; kemudahan dalam memverifikasi ahli warisnya; kemudahan dalan mendistribusikan harta warisnya; kemudahan dalam mengelola harta warisnya secara produktif; termasuk kemudahan dalam segala aktitivas kehidupan.

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari apa yang menjadi persoalan waris yang ditanyakan. Semoga semuanya ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat buat kita semuanya. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share40Tweet25Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In