• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Istri Wafat Suami Kuasai Semua Harta

Kamis 14 September 2023 | 04:27
5 min read
101
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tanya jawab waris

Istri Wafat Suami Kuasai Semua Harta; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana pembagian harta warisnya, jika ada saudara kakak ipar perempuan meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan tidak memiliki anak.

Ternyata, harta warisnya diambil oleh suaminya. Karena suami merasa harta tersebut adalah miliknya. Mohon izin penjelasannya ustad sesuai dengan waris Islam.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kebaikan bapak/ibu menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat. Khususnya membantu saudara (si mayit) agar harta yang dimilikinya didistribusikan ahli waris yang berhak menerimanya berdasarkan hukum waris Islam (ilmu faraidh).

Kiranya perlu dipahami terkait harta yang timbul dan mengikat karena perkawinan. Suami dan istri yang telah menikah secara sah, mereka harus sudah memahami adanya kepemilikan harta bersama di antara mereka berdua.

Beragam keadaan keluarga yang terjadi di masyarakat dengan klasifikasi sebagai berikut. Pertama, keadaan keluarga dengan suami bekerja dan istri sebagai ibu rumah tangga. Sebagai catatan penting, ibu rumah tangga itu bekerja, tetapi untuk kegiatan rumah tangga.

Kedua, keadaan keluarga dengan suami bekerja di rumah dan istri bekerja secara formal (pekerja atau karyawan dan sejenisnya).

Ketiga, keadaan keluarga dengan suami dan istri bekerja. Baik bekerja dengan bekerja bersama menjalankan usaha (couple preneur), maupun suami dan istri bekerja di tempat yang berbeda.

Tipologi keadaan keluarga apa pun seperti di atas, ketika suami istri sudah menikah, bertambahnya harta yang mereka (suami-istri) miliki sepanjang perkawinan adalah harta bersama.

Harta bersama bisa dibagi, ketika berakhirnya perkawinan. Baik berakhirnya karena cerai suami-istri bercerai secara sah, maupun berakhir karena kematian dari suami atau istri. Harta bersama didistribusikan kepada pemiliknya yaitu suami dan istri. Keduanya masing-masing mendapatkan sebagian (separuh).

Dasar hukum yang mengatur harta bersama ini dapat ditemukan dalam peraturan perundangan. Satu di antaranya adalah Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (buku 1 tentang perkawinan dan buku 2 tentang kewarisan. Termasuk ketentuan di dalamnya dalam perspektif ekonomi syariah perihal akad kerjasama (akad syirkah).

Karena itu, jika ada keadaan waris seperti yang disampaikan dalam pertanyaan di atas, sudah sepantasnya menjadi ibrah buat para suami dan istri serta anggota keluarga dan kita.

Ketika ada suami atau istri yang meninggal dunia, anggota keluarga si mayit sebagai ahli waris—seperti suami atau istri si mayit, ibu dan bapak si mayit, anak-anak si mayit, dan saudara kandung si mayit—haraus mengakui keberadaan harta bersama (harta gono-gini).

Ahli waris mendistribusikan harta bersama terlebih dahulu, sebelum membagi harta waris si mayit. Mengapa langkah ini harus dilakukan? Karena hukum harta bersama sudah jelas. Sudah tidak sepantasnya untuk diperdebatkan lagi.

Baca sambungan di halaman 2: Sempurnakan Pembagian Warisnya

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share40Tweet25Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
105

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tadabur Quran Surat An-Nahl 127

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Benarkah Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In