Lima Langkah Solutif
Tentu, penyempurnaan harus bersifat solutif. Dalam hal dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, bermusyawarah bersama ahli waris perihal harta bersama yang belum dibagi. Sampaikan secara terbuka kekurangan dalam pembagian waris sebelumnya, yakni keterbatasan ilmu, sehingga menyimpulkan semua harta diakui sebagai harta waris. Padahal, harta waris itu adalah harta yang menjadi milik si mayit dan bersumber dari harta bersama. Sementara harta bersama itu milik suami dan istri berdua.
Kedua, jika ada keikhlasan atau keridhaan dari suami atau istri si mayit perihal keberadaan harta bersama, maka separuh bagian harta bersama tersebut dapat dirupakan sebagai hibah kepada ahli waris yang menerimanya.
Ketiga, jika suami atau istri si mayit menuntut haknya, berat atau pun ringan prosesnya harus diberikan tanpa meninggalkan perseteruan.
Keempat, jika memang belum terselesaikan secara kekeluargaan, bisa meminta lembaga penyelesaian waris seperti Waris Center, sebagai pembimbing dan pengarah dalam menyelesaikan persoalan ini (nonlitigasi).
Kelima, jika memang belum selesai juga, langkah terakhir, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga peradilan yang berwenang (litigasi). Jika si mayit beragama Islam, maka penyelesaiannya melalui Peradilan Agama. Tentu, peradilan agama akan memeriksa dan memutuskan berdasarkan ketentuan harta bersama sebagaimana tersebut di atas.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Langkah menyempurnakan yang belum sempurna adalah kebaikan. Termasuk ibrah bagi kita semuanya. Agar selalu belajar dan bertanya kepada para ahli (ustad) yang expert dibidang kewarisan Islam.
Semoga Allah sempurnakan petunjuk-Nya dalam setiap langkah pendistribusian dan pengelolaan Harta waris yang kita lakukan. Harta waris menjadi Barakah dan amal saleh bagi pewaris (si mayit) dan seluruh ahli warisnya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni