• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Terlanjur Membagi Waris tapi Belum Membahas Harta Gono-gini

Senin 11 September 2023 | 14:46
5 min read
143
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lima Langkah Solutif

Tentu, penyempurnaan harus bersifat solutif. Dalam hal dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, bermusyawarah bersama ahli waris perihal harta bersama yang belum dibagi. Sampaikan secara terbuka kekurangan dalam pembagian waris sebelumnya, yakni keterbatasan ilmu, sehingga menyimpulkan semua harta diakui sebagai harta waris. Padahal, harta waris itu adalah harta yang menjadi milik si mayit dan bersumber dari harta bersama. Sementara harta bersama itu milik suami dan istri berdua. 

Kedua, jika ada keikhlasan atau keridhaan dari suami atau istri si mayit perihal keberadaan harta bersama, maka separuh bagian harta bersama tersebut dapat dirupakan sebagai hibah kepada ahli waris yang menerimanya. 

Ketiga, jika suami atau istri si mayit menuntut haknya, berat atau pun ringan prosesnya harus diberikan tanpa meninggalkan perseteruan. 

Keempat, jika memang belum terselesaikan secara kekeluargaan, bisa meminta lembaga penyelesaian waris seperti Waris Center, sebagai pembimbing dan pengarah dalam menyelesaikan persoalan ini (nonlitigasi). 

Kelima, jika memang belum selesai juga, langkah terakhir, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga peradilan yang berwenang (litigasi). Jika si mayit beragama Islam, maka penyelesaiannya melalui Peradilan Agama. Tentu, peradilan agama akan memeriksa dan memutuskan berdasarkan ketentuan harta bersama sebagaimana tersebut di atas. 

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Langkah menyempurnakan yang belum sempurna adalah kebaikan. Termasuk ibrah bagi kita semuanya. Agar selalu belajar dan bertanya kepada para ahli (ustad) yang expert dibidang kewarisan Islam. 

Semoga Allah sempurnakan petunjuk-Nya dalam setiap langkah pendistribusian dan pengelolaan Harta waris yang kita lakukan. Harta waris menjadi Barakah dan amal saleh bagi pewaris (si mayit) dan seluruh ahli warisnya. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share57Tweet36Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
213

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
109

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
110

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
130

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
348

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Ungkapan tentang Memuliakan Wanita Ini Hadits atau Bukan?

    Ungkapan tentang Memuliakan Wanita Ini Hadits atau Bukan?

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Bolehkan Suami Minta Foto Nude Istri

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Selesai Shalat Tahajud dan Dhuha, Harus Witir?

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    91 shares
    Share 36 Tweet 23

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
85

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
412
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
129
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
196
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In