Kapan Harta Waris Harus Dibagi; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatimpwmu.co – Mohon izin bertanya ustad, apakah harta waris harus segera dibagi? Terkadang kami takut untuk memulainya UstadZ. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban
Pertanyaan seperti ini memang seperti harapan. Harapan ahli waris untuk segera membagi harta warisnya. Terkadang harapan ini menjadi hilang karena rasa takut. Takut dikatakan terburu-buru saja, takut dinilai ikut campur, takut dikatakan ndak sabaran, dan takut-takut lainnya.
Dalam kewarisan Islam, memang tidak tertulis kapan harta waris itu harus dibagi setelah adanya di antara suami atau istri, orang tua, saudara kandung meninggal dunia.
Hanya saja, ada kebiasaan masyarakat. Mereka tidak membagi harta waris orang tuanya, ketika ibunya masih hidup.
Karena itu, di sini perlu dicarikan solusi. Mengapa? Banyak persoalan waris yang terjadi karena disebabkan harta waris telah berkurang. Ada juga persoalan waris karena keberadaan ahli waris telah meninggal, sementara harta waris dari orang tuanya belum didistribusikan. Termasuk persoalan ini karena ketidakpercayaan ahli waris kepada ahli waris yang diamanahi untuk memegang harta waris yang belum dibagi.
Baca sambungan di halaman 2: Kapan Harta Waris Mulai Dibagi?