
Menakar Kadar Kebangsaan
Memahami konsep Muhammadiyah tentang Dâr al-Syahâdah, tidaklah sulit, karena pengertian yang dimaksud tidak jauh berbeda dengan cakupan arti syahâdah secara bahasa. Artinya bahwa Indonesia sebagai Dâr al-Syahâdah menuntut semua elemen bangsa yang telah membuat kesepakatan (al-`Ahd) berdirinya negara Indonesia dan memperjuangkan keberlangsungannya dengan konsep negara Pancasila, harus hadir sebagai individu yang berperan aktif mengisi ruang kemerdekaan dengan langkah dan tindakan yang realistis, mengerahkan semua potensi yang dimiliki untuk mewujudkan negara yang berkemajuan (baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafûrun) meskipun harta dan nyawa sebagai taruhannya.
Tetapi gagasan Negara Pancasila sebagai Dâr al-`Ahd wa al-Syahâdah, dengan pemaknaan versi Muhammadiyah tidak memiliki landasan teologis dan filosofis yang kuat, baik ditinjau dengan pendekatan historis maupun epistimologi. Konsep ini secara terminologi hanya dibangun menggunakan rangkaian artikulasi linguistik. Sehingga dapat dipastikan konsep ini sangat rapuh konstruksinya karena tidak bersifat ideologis, dan kadar kebangsaan umat Islam Indonesia lebih terkesan retorik dan kosmetik (Jawa: abang-abang lambe] semata, dan setiap saat dapat menjadi bumerang bagi keislaman umat Islam itu sendiri.
What ever, inilah salah satu langkah konkret Muhammadiyah dalam melakukan ijtihad konstitusi mempertahankan keutuhan NKRI melalui mekanisme istishlâh dengan menggunakan teknik pendekatan irtikâb akhaff al-dlararain (mengambil risiko yang paling ringan), atau dar` al-mafsadah muqaddam `alâ jalb al-mashâlih (mendahulukan menghindari kerusakan dari pada memaksakan meraih manfaat), meskipun di sisi yang lain dapat dinilai sebagai satu bentuk ketidakberdayaan Muhammadiyah untuk menyatakan Indonesia sebagai Dâr al-Islâm, sebagaimana yang pernah diklasifikasikan oleh OKI (Organisasi Kongres Islam se-Dunia), menghadapi kekuatan besar yang siap menghembuskan isu besar kebhinnekaan dan keberagaman dalam rangka menggoyang kedaulatan NKRI. Wallahu a`lam. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni