
Dâr dalam Kajian Fikih Kontemporer
Klasifikasi dâr menurut terminologi fikih klasik menjadi Dâr al-Islâm dan Dâr al-Kufr sangat sulit diterapkan pada realitas kehidupan bernegara pada saat ini. Maka beberapa ahli cenderung untuk mencari terminologi baru terkait dengan hubungan antara Muslim dan non-Muslim dalam tataran bernegara, antara lain Dâr al-Aqd al-Ijtimâ`îy, Dâr al-Da`wah, dan Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah.
Dâr al-Aqd al-Ijtimâ`îy
Secara global terminologi ini ditujukan kepada negara-negara yang penduduk Muslim sebagai minoritas, seperti negara-negara Eropa pada umumnya dan Amerika. Negara-negara semacam ini tidak mungkin disebut sebagai Dâr al-Islam, karena Muslim sebagai minoritas dan sangat tidak mungkin menerapkan syariat Islam. Sebaliknya tidak juga disebut sebagai Dâr al-Kufr, karena pada tataran tertentu masih dimungkinkan menerapkan hukum Islam secara individu meskipun dalam tataran yang sangat parsial.
Maka negara-negara Eropa dan semisalnya merupakan Dâr al-Aqd al-Ijtimâ`îy, di mana umat Islam yang minoritas bisa hidup sebagai individu Muslim menjalankan kewajiban agamanya di bawah bayang-bayang komunitas non muslim dan pemerintahan yang tidak islami pula. Tetapi Negara menjamin semua penduduknya bebas menjalankan kewajiban agamanya sebagai bentuk ekpresional dari keyakinan masing-masing atas dasar persamaan hak dan kesetaraan derajat.
Dâr al-Da`wah
Terminologi ini diperkenalkan oleh Dr Yusuf al-Qardlawi karena mengacu kepada pembagian umat menjadi ummat al-da`wah dan ummat al-ijâbah. Sebagaimana diketahui bahwa manusia dan seluruh alam semesta ini adalah objek dakwahnya Rasulullah saw (al-Anbia`107, al-Ahzab 28). Maka yang menerima dakwah nabi disebut ummat al-ijâbah, dan yang masih dalam proses dakwah disebut dengan ummat al-da`wah, dan dengan demikian negara-negara di mana orang Islam sebagai penduduk minoritas dan tidak menerapkan hukum Islam di dalam pemerintahannya disebut dengan dâr al-da`wah.
Ketika umat Islam menerima terminologi negara-negara Barat sebagai Dar al-`Aqd al-Ijtimâ`îy dan Dâr al-Da`wah, maka mereka harus menjadi individu dan atau komunitas Muslim yang cerdas, cermat membaca situasi, pandai menempatkan diri dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga Negara serta mengambil peran aktif di dalam konstelasi berbangsa dan bernegara [politik], karena salah satu karakter mainstreams orang barat adalah mengedepankan rasionalitas, keilmuan dan objektifitas kemanusian. Karakter ini yang harus dimanfaatkan oleh umat Islam sebagai ruang dakwah dengan mengintensifkan dialog-dialog lintas agama, serta menampilkan pribadi muslim yang humble, smart, dan rahmatan li al-âlamîn.
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (125)
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan TuhanMu dengan hikmah, dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalanNya dan Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk”. (an-Nahl 125)
Baca sambungan di halaman 3: Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah