• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, Produk Asli Muhammadiyah

Kamis 24 Agustus 2023 | 00:29
10 min read
112
SHARES
400
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, Produk Asli Muhammadiyah (Ilustrasi freepik.com premium)

Dâr dalam Kajian Fikih Kontemporer

Klasifikasi dâr menurut terminologi fikih klasik menjadi Dâr al-Islâm dan Dâr al-Kufr sangat sulit diterapkan pada realitas kehidupan bernegara pada saat ini. Maka beberapa ahli cenderung untuk mencari terminologi baru terkait dengan hubungan antara Muslim dan non-Muslim dalam tataran bernegara, antara lain Dâr al-Aqd al-Ijtimâ`îy, Dâr al-Da`wah, dan Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah.

Dâr al-Aqd al-Ijtimâ`îy

Secara global terminologi ini ditujukan kepada negara-negara yang penduduk Muslim sebagai minoritas, seperti negara-negara Eropa pada umumnya dan Amerika. Negara-negara semacam ini tidak mungkin disebut sebagai Dâr al-Islam, karena Muslim sebagai minoritas dan sangat tidak mungkin menerapkan syariat Islam. Sebaliknya tidak juga disebut sebagai Dâr al-Kufr, karena pada tataran tertentu masih dimungkinkan menerapkan hukum Islam secara individu meskipun dalam tataran yang sangat parsial. 

Maka negara-negara Eropa dan semisalnya merupakan Dâr al-Aqd al-Ijtimâ`îy, di mana umat Islam yang minoritas bisa hidup sebagai individu Muslim menjalankan kewajiban agamanya di bawah bayang-bayang komunitas non muslim dan pemerintahan yang tidak islami pula. Tetapi Negara menjamin semua penduduknya bebas menjalankan kewajiban agamanya sebagai bentuk ekpresional dari keyakinan masing-masing atas dasar persamaan hak dan kesetaraan derajat. 

Dâr al-Da`wah

Terminologi ini diperkenalkan oleh Dr Yusuf al-Qardlawi karena mengacu kepada pembagian umat menjadi ummat al-da`wah dan ummat al-ijâbah. Sebagaimana diketahui bahwa manusia dan seluruh alam semesta ini adalah objek dakwahnya Rasulullah saw (al-Anbia`107, al-Ahzab 28). Maka yang menerima dakwah nabi disebut ummat al-ijâbah, dan yang masih dalam proses dakwah disebut dengan ummat al-da`wah, dan dengan demikian negara-negara di mana orang Islam sebagai penduduk minoritas dan tidak menerapkan hukum Islam di dalam pemerintahannya disebut dengan dâr al-da`wah. 

Ketika umat Islam menerima terminologi negara-negara Barat sebagai Dar al-`Aqd al-Ijtimâ`îy dan Dâr al-Da`wah, maka mereka harus menjadi individu dan atau komunitas Muslim yang cerdas, cermat membaca situasi, pandai menempatkan diri dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga Negara serta mengambil peran aktif di dalam konstelasi berbangsa dan bernegara [politik], karena salah satu karakter mainstreams orang barat adalah mengedepankan rasionalitas, keilmuan dan objektifitas kemanusian. Karakter ini yang harus dimanfaatkan oleh umat Islam sebagai ruang dakwah dengan mengintensifkan dialog-dialog lintas agama, serta menampilkan pribadi muslim yang humble, smart, dan rahmatan li al-âlamîn. 

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (125)

Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan TuhanMu dengan hikmah, dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalanNya dan Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk”. (an-Nahl 125)

Baca sambungan di halaman 3: Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Darul Ahdi wa SyahadahKonsep Negara IslamM. Rifqi Rosyid
Share45Tweet28Send

Related Posts

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 27 Oktober 2023 | 15:07
283

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid (Didi Nurhadi/PWMU.CO) HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan...

Wasathiyah Muhammadiyah

Ihsan dan Pendekatan Irfani dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 22 Agustus 2023 | 23:46
171

Ihsan dan Pendekatan Irfani dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah Ihsan dan Pendekatan Irfani dalam Perspektif Tarjih...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Iman kepada Allah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In