• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Mempertanyakan Waktu Shalat Subuh

Rabu 23 Agustus 2023 | 23:30
5 min read
185
SHARES
660
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mempertanyakan waktu subuh (Ilustrasi freepik.com premium)

Jawaban

  1. Adzan shalat Subuh hanya sekali. Adzan pertama fungsinya untuk mengingatkan baik untuk orang yang ingin shalat malam maupun hendak makan sahur, sehingga ada masa jeda antara adzan malam yang dikumandangkan Bilal dan adzan Subuh yang dikumandangkan Ibnu Umi Maktum.Nasihat Nabi, jika Anda telah mendengar adzan Bilal, makan dan minumlah (sahur) sampai dikumandangkan adzan Ibnu Umi Maktum (adzan Subuh) dengan demikian hakekat imsak itu waktu Subuh.
  1. Bacaan tatswib (الصَلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ) diperselisihkan, apakah pada adzan pertama (adzan malam) atau kedua. Jika hadits di atas disepakati, maka tidak disangsikan bacaan tayswib itu untuk adzan pertama sebagai anjuran bahwa shalat malam lebih baik daripada tidur. Saya tidak terbayang jika dimaknai shalat Subuh lebih baik dari pada tidur. Fungsi adzan bukan hanya untuk panggilan shalat, namun juga untuk peringatan. Itulah sebabnya pada zaman Utsman shalat Jum’at ditambah adzan pertama sebagai peringatan untuk segera menutup bisnisnya, pulang mandi lalu segera ke masjid.Bila terjadi kebakaran atau angin kencang supaya dikumandangkan adzan untuk menyelamatkan diri dari robohnya bangunan atau pepohonan dan marabahaya lainnya, dan lainnya.
  2. Namanya sunah qabliyah, tentunya dilakukan setelah manjing (masuk waktu subuh), bukan sebelumnya.
  3. Larangan shalat setelah Subuh sampai terbitnya matahari adalah qaul (perkataan) dari Rasulullah saw. Haditsnya diriwayatkan Abu Dzar ra Rasulullah saw bersabda: Tidak ada shalat setelah Ashar sampai tenggelamnya matahri, dan setelah shalat Subuh sampai terbitnya matahari (HR Ahmad: 21500; Daraqutni: 1/425; Thabrani dalam Mu’jam Ausath: 847; Baihaqi: 4207)

Walaupun hadits ini ada yang menilainya dhaif karena dalam sanad (mata rantai perawinya) ada yang bernama Abdullah bin Mu’amal al-Makhzumi), hadits serupa itu, yakni sabda Rasulullah saw: Tidak ada shalat setelah Subuh sampai terbitnya matahari, dan setelah Ashar sampai tenggelamnya matahari.

Hadits ini diriwayatkan Abu Said al-Khudri yang dikeluarkan Abdurrazaq: 3959; Abad bin Humaid: 965; Bukhari: 561; Muslim: 827; Nasai: 567; Ibnu Majah: 1249. Diriwayatkan Umar bin Khatthab yang dikeluarkan Ahmad: 118; Darimi: 1433; Bukhari: 556; Muslim: 826; Abu Dawud: 1276; Tirmidzi: 183; Nasai: 567; Ibnu Majah: 1250; Ibnu Khuzaimah: 1271; Abu Awanah: 1123; Thahawi: 1/303. Periwayatan Mu’adz bin Afra’ dikeluarkan Ahmad: 17956; Nasai: 518; Thabrani: 378. Periwayatan Ibnu Umar dikeluarkan Ahmad: 4756. Periwayatan Abdullah bin Amr dikeluarkan Ahmad: 6970. Dengan demikian ada 5 sahabat yang terlibat dalam qaul tersebut.

Paparan ini saya anggap perlu karena saya pernah mendengar mubalig yang hanya menyampaikan hadits pertama dan mengatakan itu qaul seseorang atau hadits dhaif, bukan qaul Nabi. Dia lupa atau belum tahu hadits kedua. Jika hadits pertama dinilai dhaif, silahkan tinggalkan dan pakailah hadits kedua. Gitu saja koq repot, padahal pola pikir ulama hadits tidak cepat menafikan hadits dhaif secara mutlak. Wallahul musta’an.

Pada durasi antara adzan dan iqamat shalat Subuh, Anda dapat melaksanakan shalat apapun, tahiyat masjid, sunah wudhu, sunah mutlak, shalat qabliyah dan lainnya. Bergantung kesepakatan penduduk setempat berapa lamanya. Di Masjid Nabawi berkisar setelah jam. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Tanya Jawab AgamaWaktu SubuhZainuddin MZ
Share74Tweet46Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
670

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
764

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
371

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
683

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 25 Mei 2024 | 05:53
317

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik (Illustrais freepik.com premium) Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik,...

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 24 Mei 2024 | 05:45
1.6k

Ilustrasi freepik.com premium Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In