Jawaban
- Adzan shalat Subuh hanya sekali. Adzan pertama fungsinya untuk mengingatkan baik untuk orang yang ingin shalat malam maupun hendak makan sahur, sehingga ada masa jeda antara adzan malam yang dikumandangkan Bilal dan adzan Subuh yang dikumandangkan Ibnu Umi Maktum.Nasihat Nabi, jika Anda telah mendengar adzan Bilal, makan dan minumlah (sahur) sampai dikumandangkan adzan Ibnu Umi Maktum (adzan Subuh) dengan demikian hakekat imsak itu waktu Subuh.
- Bacaan tatswib (الصَلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ) diperselisihkan, apakah pada adzan pertama (adzan malam) atau kedua. Jika hadits di atas disepakati, maka tidak disangsikan bacaan tayswib itu untuk adzan pertama sebagai anjuran bahwa shalat malam lebih baik daripada tidur. Saya tidak terbayang jika dimaknai shalat Subuh lebih baik dari pada tidur. Fungsi adzan bukan hanya untuk panggilan shalat, namun juga untuk peringatan. Itulah sebabnya pada zaman Utsman shalat Jum’at ditambah adzan pertama sebagai peringatan untuk segera menutup bisnisnya, pulang mandi lalu segera ke masjid.Bila terjadi kebakaran atau angin kencang supaya dikumandangkan adzan untuk menyelamatkan diri dari robohnya bangunan atau pepohonan dan marabahaya lainnya, dan lainnya.
- Namanya sunah qabliyah, tentunya dilakukan setelah manjing (masuk waktu subuh), bukan sebelumnya.
- Larangan shalat setelah Subuh sampai terbitnya matahari adalah qaul (perkataan) dari Rasulullah saw. Haditsnya diriwayatkan Abu Dzar ra Rasulullah saw bersabda: Tidak ada shalat setelah Ashar sampai tenggelamnya matahri, dan setelah shalat Subuh sampai terbitnya matahari (HR Ahmad: 21500; Daraqutni: 1/425; Thabrani dalam Mu’jam Ausath: 847; Baihaqi: 4207)
Walaupun hadits ini ada yang menilainya dhaif karena dalam sanad (mata rantai perawinya) ada yang bernama Abdullah bin Mu’amal al-Makhzumi), hadits serupa itu, yakni sabda Rasulullah saw: Tidak ada shalat setelah Subuh sampai terbitnya matahari, dan setelah Ashar sampai tenggelamnya matahari.
Hadits ini diriwayatkan Abu Said al-Khudri yang dikeluarkan Abdurrazaq: 3959; Abad bin Humaid: 965; Bukhari: 561; Muslim: 827; Nasai: 567; Ibnu Majah: 1249. Diriwayatkan Umar bin Khatthab yang dikeluarkan Ahmad: 118; Darimi: 1433; Bukhari: 556; Muslim: 826; Abu Dawud: 1276; Tirmidzi: 183; Nasai: 567; Ibnu Majah: 1250; Ibnu Khuzaimah: 1271; Abu Awanah: 1123; Thahawi: 1/303. Periwayatan Mu’adz bin Afra’ dikeluarkan Ahmad: 17956; Nasai: 518; Thabrani: 378. Periwayatan Ibnu Umar dikeluarkan Ahmad: 4756. Periwayatan Abdullah bin Amr dikeluarkan Ahmad: 6970. Dengan demikian ada 5 sahabat yang terlibat dalam qaul tersebut.
Paparan ini saya anggap perlu karena saya pernah mendengar mubalig yang hanya menyampaikan hadits pertama dan mengatakan itu qaul seseorang atau hadits dhaif, bukan qaul Nabi. Dia lupa atau belum tahu hadits kedua. Jika hadits pertama dinilai dhaif, silahkan tinggalkan dan pakailah hadits kedua. Gitu saja koq repot, padahal pola pikir ulama hadits tidak cepat menafikan hadits dhaif secara mutlak. Wallahul musta’an.
Pada durasi antara adzan dan iqamat shalat Subuh, Anda dapat melaksanakan shalat apapun, tahiyat masjid, sunah wudhu, sunah mutlak, shalat qabliyah dan lainnya. Bergantung kesepakatan penduduk setempat berapa lamanya. Di Masjid Nabawi berkisar setelah jam. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni