• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Wafat dengan Meninggalkan Harta dan Utang, Warisnya Bagaimana?

Senin 21 Agustus 2023 | 02:11
4 min read
25
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wafat dengan Meninggalkan Harta dan Utang, Warisnya Bagimana?

Wafat dengan Meninggalkan Harta dan Utang, Warisnya Bagaimana? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjih.jatim.pwmu.co – Ketika seseorang meninggal dunia, memiliki harta waris, dan juga memiliki utang (pinjaman). Dalam perjalanan, ada di antara pemberi utang, tidak mau dibayar.

Bagaimana solusinya Ustadz agar kami semuanya paham dan tidak saling curiga. Terima kasih.

Jawaban

Bismillah, saya bantu jawab dari sini. Ketika seseorang utang kepada orang lain. Kemudian orang tersebut, tidak mau dikembalikan karena alasan yang jelas, maka harta itu menjadi milik yang berutang. 

Dalam konteks ini, jika seseorang memiliki harta waris, kemudian memiliki utang, lalu dalam perjalanan mereka yang diutangi tidak mau dibayar, berarti harta waris itu tetap utuh. 

Dalam perkara waris ini. Sebenarnya butuh saling percaya di antara ahli waris. Kerena itu butuh duduk bersama dengan hati yang dingin untuk menyelesaikan waris ini.

Coba mulai kembali verifikasi seluruh keberadaan harta waris si mayit. Berikut coba verifikasi keberadaan utang si mayit. Selanjutnya, sampaikan apa adanya, jika ada utang si mayit yang terhapus, karena pemberi utang tidak mau dikembalikan karena alasan yang jelas.

Dari langkah tersebut, akan terlihat, berapa sebenarnya harta waris yang ada, setelah dikurangi pembayaran utang si mayit.

Jika utangnya masih ada, maka tidak ada yang diwariskan. Tetapi sebaliknya, ahli waris yang membantu orang tua untuk membayar utangnya. Ini sebagai bagian tanggung jawab antara anak dan orang tua.

Jika harta waris masih tersisa, maka harta waris itu hak bagi seluruh ahli waris. Pembagian harta waris harus didasari dengan hukum kewarisan Islam, sebagaimana dalam al-Quran dan al-Hadist.

Perlu diperhatikan dan dijadikan pelajaran bagi seluruh ahli waris. Kewarisan bukan sekadar membagi harta waris orang tua atau karib kerabat saja. Melainkan ada amanah penting bagi anak-anak si mayit atau karib kerabat si mayit sebagai ahli waris. Amanah untuk mendistribusikan dan atau mengelola harta peninggalan si mayit (pewaris) sesuai dengan hukum kewarisan Islam (Ilmu Faraidh).

Secara sederhana, dapat dikatakan berbakti kepada orang tua, setelah mereka meninggal dunia adalah membagi dan mengelola harta warisnya sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Pembagian waris dan siapa yang menjadi ahli waris bisa lihat dalam surat an-nisa ayat 11, 12, dan ayat 176. 

Doktrin kewarisan Islam, agar pembagian waris menggunakan hukum waris Islam, bisa dilihat dari potongan ayat surat an-Nisa ayat 11 (tentang orang tuamu dan anak anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). 

Lihat pula surah an-Nisa ayat 13 dan ayat 14, agar menggunakan hukum kewarisan Islam agar dimasukkan ke dalam surga dan terhindar dari siksa api neraka.

Dalam kewarisan, juga bisa dilihat terkait etika sebelum pembagian waris, bisa dilihat dalam surat an-Nisa ayat 7 sampai dengan ayat 10. Di antaranya perhatikan rukun waris seperti harta waris, pewaris, dan ahli waris (ayat 7); Harta waris bisa juga diberikan kepada mereka seperti karib kerabat si mayit, anak yatim, orang miskin, dan berkata yang makruf (baik) dalam hal waris (8); tinggalkan keturunan yang kuat seperti beragama, berilmu, berakhlak, mandiri secara ekonomi, berjiwa sosial, serta selalu berkata yang benar dalam hal waris (9); Hindari mengambil harta waris yang bukan haknya, karena seperti makan api neraka (10).

Demikian kiranya, agar kita semuanya memiliki kesadaran untuk mengedepankan hukum Allah, bermusyawarah, menjunjung tinggi persaudaraan, dan berjiwa berbagi dan peduli kepada ahli waris lainnya.

Dalam kewarisan Islam, ahli waris yang telah menerima bagian warisnya, dia boleh melepas harta waris yang diterimanya untuk diberikan kepada ahli waris yang lebih membutuhkan atau selain ahli waris. Langkah ini didasari dari kaidah yang berbunyi tanazul ‘an al-haq.

Saya berdoa, semoga Allah memudahkan dan menyatukan hati setiap ahli waris dalam pembagian dan pengelolaan harta waris sesuai dengan kewarisan Islam. Terbebas dari konflik, tetap bersaudara, dan terus saling support dalam segala hal. 

Semoga kita semua selalu menjadi teladan baik dalam hal waris dan semua menjadi amal saaleh dan ilmu yang bermanfaat bagi ahli waris dan pewaris (si mayit). Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share10Tweet6Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
105

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tadabur Quran Surat An-Nahl 127

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Benarkah Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In