Wasiat Wajibah
Dalam konteks kewarisan di Indonesia, anak angkat dapat dibagi bagian dari harta waris melalui instrumen wasiat wajibah. Besaran bagian yang diberikan kepada anak angkat maksimal 1/3 dari harta si mayit (harta waris). Tentu ini semua harus melalui musyawarah dari ahli waris yang ada. Termasuk, pertimbangan keberadaan anak angkat yang memang selama hidupnya bergantung kepada si mayit.
Sebagai pendidikan buat kita semuanya yang masih hidup. Ketika memiliki kemiripan keadaan seperti yang ada dalam kasus ini. Maaf, sudah menikah belum mendapat amanah dari Allah untuk memiliki anak (keturunan), tetapi memiliki angkat atau anak asuh misalnya. Sebaiknya, bisa menggunakan instrumen wasiat sebelum meninggal.
Berwasiat untuk memberikan harta yang ditinggalkan dapat diberikan kepada anak angkat atau anak asuh tersebut. Ketentuan wasiat, diketahui dua orang saksi dan maksimal 1/3 dari harta yang dimiliki.
Langkah solutif ini perlu dilakukan agar semuanya berjalan sesuai dengan prinsip syariah baik dalam al-Quran maupun dalam hadits. Termasuk di dalamnya akan menjadi contoh teladan serta perbaikan dari masalah waris masyarakat yang sudah terjadi dewasa ini.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan sebagai bagian jawaban dan edukasi buat bapak dan kita semuanya dalam perihal kewarisan Islam (Ilmu Faraidh).
Ayo kita jadikan harta waris kita menjadi barakah dengan dibagi dan dikelola sesuai dengan hukum waris Islam. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni