Menghitung Harta Warisnya
Jika harta waris sudah jelas, maka lanjut melihat ahli waris.
Dalam kasus ini, si mayit meninggalkan suami. Suami mendapat bagian 1/4 dari harta waris (an-Nisa ayat 12). Bagian suami ditambah dengan separuh harta bersama yang menjadi haknya (jika ada harta bersama). Namun perlu diperjelas terkait ahli waris lainnya:
1. Jumlah anak si mayit berapa dan jenis kelaminnya apa?
- Jika anaknya hanya 1 laki-laki, maka anaknya mendapat harta waris sisa (ashabah), setelah harta waris dibagi ke suami dan orang tua si mayit (jika ada).
- Jika anak si mayit, hanya anak perempuan tunggal, maka anak perempuan mendapat 1/2 dari harta waris si mayit.
- Jika anak si mayit ada dua, laki dan perempuan, maka anak-anak si mayit tergolong ashabah, mereka berdua mendapat bagian harta sisa. Bagian mereka masing-masing menggunakan rumus 2:1 (lihat surat an-Nisa ayat 11).
Laki-laki: perempuan 2:1, jumlah 3 (jadikan pembagi).
Bagian anak laki =2/3 x harta sisa= ….?
Bagian anak perempuan = 1/3 x harta sisa = …?
Catatan: bagiannya bisa berubah, jika jumlah anak laki dan anak perempuan semakin banyak. Rumusnya laki mendapat 2 bagian dan perempuan mendapat 1 bagian tidak berubah. - Jika anak si mayit, 2 orang anak perempuan atau lebih, maka anak-anak perempuan bersekutu pada 2/3 dari harta waris. Hasilnya, dibagi rata kepada seluruh anak perempuannya.
2. Apa orang tua si mayit masih ada? Jika ada, maka ibu dan bapak si mayit mendapat bagian 1/6 dari harta waris (an-Nisa ayat 11).
Catatan: cucu tidak dapat karena terhalang ahli waris jika masih ada orang tuanya (anak si mayit). Cucu bisa dapat sebagai waris pengganti, jika orang tua (anak si mayit) meninggal.
Demikian, penjelasan dan pembagian warisnya sesuai dengan Hukum Waris Islam (Ilmu Faraidh). Semoga kita semua menjadi teladan dalam hal waris dan harta waris kita menjadi barakah, amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni