Bagaimana Pembagian Harta Waris jika Ada Wasiat? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjati.pwmu.co – Saya Nuke Mahasiswa dari seorang profesor di Surabaya. Saya bertanya perihal dalil tentang hak waris seorang suami atas harta istri yang meninggal, namun suami sudah menikah lagi dan ada wasiat menyebutkan bahwa harta sang istri hanya untuk anak dan cucunya. Bagaimana bagian waris, ketika di dalamnya ada wasiat?
Jawaban
Kasus waris seperti ini perlu diperhatikan dahulu status wasiatnya. Dalam Islam, wasiat bisa dilihat dalam al-Quran, seseorang bisa berwasiat ketika mendekati kematiannya dengan menunjuk seorang penulis dan dua orang saksi (al-Maidah ayat 106).
Seseorang boleh berwasiat dengan ketentuan bukan untuk membagi harta waris, tapi membagi hartanya sebelum meninggal dengan berpesan dan memberikan kepada orang lain yang bukan ahli warisnya. Wasiat maksimal bisa diberikan 1/3 dari harta (al-hadist).
Catatan
1. Ayat tentang wasiat, bisa dilihat dalam al-Baqarah ayat 180-182 dan al-Maidah ayat 106). Dalam struktur ayat, ayat wasiat ini telah disempurnakan dengan ayat-ayat tentang waris (an-Nisa ayat 7-14).
Karena itu, jika ingin berwasiat boleh dilakukan hanya untuk selain ahli waris. Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi pembagian harta secara tidak adil kepada calon ahli waris yang ditinggalkan. Hal ini sering terjadi kesalahan di masyarakat, berwasiat yang tidak benar agar hartanya diberikan kepada orang tertentu saja.
Karena itu, dalam surat al-Baqarah ayat 182, berwasiat tidak boleh berat sebelah, jika terjadi boleh disempurnakan (al-Baqarah ayat 182). Jadi, status wasiat dalam kasus ini, perlu disempurnakan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Pastikan harta yang ada, termasuk harta bersama (harta gono-gini). Harta bersama adalah bertambahkan harta setelah perkawinan dan berakhir adanya perceraian (cerai hidup atau cerai mati).
Jika harta bersama, maka separuh untuk suami, separuhnya untuk istri. Separuh untuk istri inilah yang menjadi harta waris si mayit. Harta si mayit yang nanti menjadi harta waris bisa bersumber dari harta bawaan (harta yang dibawa si mayit sebelum menikah, harta hibah atau waris dari orang tua si mayit).
Baca sambungan di halaman 2: Menghitung Harta Warisnya