• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Tiga Langkah Sukses dalam Pembagian Waris

Senin 31 Juli 2023 | 02:44
6 min read
261
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium

Verifikasi Harta Waris

Langkah sukses kedua dalam pembagian waris adalah verifikasi harta waris. Pentingnya langkah ini, tidak lain sebagai penjamin harta waris itu ya harta waris. Banyak terjadi kekeliruan di masyarakat. Ketika seseorang meninggal dunia. Harta yang ditinggalkan, kesemuanya menjadi harta waris. Padahal, status harta itu bisa beragam. Ada harta bawaan, ada harta bersama (harta gono gini), dan harta waris itu sendiri.

Sedikit dapat pahami perbedaan dari ragam harta tersebut. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh suami atau istri sebelum mereka berdua menikah. Sementara harta bersama adalah harta yang bertambah selama suami istri menikah. Terhitung mulai dari mereka menikah sampai berakhirnya pernikahan itu sendiri. Berakhirnya pernikahan bisa karena cerai hidup. Bisa juga pernikahan itu berakhir karena cerai mati (meninggal). Harta bersama inilah yang sering salah dipahami dan menimbulkan konflik. 

Sebenarnya, harta bersama itu tidak berhubungan langsung dengan kewarisan. Harta bersama itu berhubungan dengan perkawinan dan perceraian. Karena itu, mereka (suami-istri) yang sudah menikah, pasti mereka memiliki harta bersama. Terlebih mereka yang tidak membawa harta ketika menikah. Kemudian mereka berharta setelah menikah. Keberadaan harta inilah yang disebut sebagai harta bersama.

Ketika mereka bercerai (cerai hidup atau cerai mati), maka harta bersama itu dibagi mereka berdua. Suami mendapat separuh dan istri mendapat separuh. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia. Maka separuh harta siapa yang meninggal dunia di antara suami atau istri itulah yang menjadi harta waris. Sementara, suami atau istri yang ditinggalkan (hidup), tetap mendapatkan bagian waris dari suami atau istri yang meninggal. 

Ketentuan terkait harta bersama ini dapat ditemukan dalam undang-undang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), semua harta suami dan istri menjadi harta bersama (Pasal 119 dan Pasal 128). Tentu, sebagai umat Islam tidak berhenti sampai KUH Perdata. Ketentuan harta bersama juga dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan menegaskan harta bersama itu merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sementara harta yang diperoleh dalam perkawinan berupa hibah atau warisan tidak termasuk harta bersama. Harta hibah dan harta waris yang diterima suami atau istri termasuk harta bawaan. Harta tersebut menjadi miliki suami atau istri (pasal 35 ayat 2). 

Berdasarkan prinsip syariah, suami-istri yang menikah mereka berdua sedang ber-syirkah. Syirkahadalah perjanjian para pihak dalam bekerja sama menjalankan bahtera rumah tangga. Syirkah ada yang menyertakan harta (syirkah al-mal). Ada syirkah yang dalam kerja sama menyertakan keahlian (syirkah al-a’mal). Dalam ber-syirkah, keuntungan yang didapat dapat dibagi hasil antara para pihak.

Bagi hasil yang diterima suami-istri bisa berdasarkan porsi penyertaannya. Bisa juga bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak (lihat fatwa DSN MUI nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syirkah). Karena itu, harta bersama bisa dibagi tidak separuh-separuh kepada suami-istri, ketika mereka berdua memiliki kesepakatan bersama dalam perjanjian perkawinan. 

Jika ketentuan harta bersama ini terus diliterasi dan dipahami, pasti dan pasti tidak akan ada lagi permasalahan waris karena harta bersama ini. Cara mudah dan sederhana langkah memverifikasi harta waris ini. Ingatlah kata si mayit. Harta bersama yang menjadi harta waris adalah harta bersama bagian si mayit.

Harta bawaan yang menjadi harta waris adalah harta bawaan milik si mayit. Harta hibah yang menjadi harta waris adalah harta hibah milik si mayit. Termasuk harta waris yang diterima si mayit selama hidup menjadi harta waris. Sedemikian mudahnya proses verifikasi harta waris untuk dipraktikkan. Harta mana saja yang menjadi harta si mayit, yang kemudian menjadi harta waris.

Langkah Ketiga

Jika kedua langkah sukses pembagian waris di atas telah dilakukan. Pertama, verifikasi ahli waris. Kedua, verifikasi harta waris. Sangatlah mudah untuk melangkah pada proses terakhir, yaitu langkah pembagian waris. Sedikit hal yang sering ditanya dalam langkah ketiga ini adalah nilai harta. Karena memang tidak semuanya harta waris berupa uang, saham, dan tabungan. Terkadang ada juga harta waris berupa rumah, tanah, kebun, sawah, kendaraan.

Ada juga harta waris berupa harta produktif seperti toko, CV, dan perusahaan. Dalam konteks ini, dibutuhkan langkah tambahan. Langkah ini berupa penilaian (appraisal) terhadap harta waris. Ketika semua harta waris sudah dinilai. Jumlah seluruh harta waris si mayit sudah diketahui. Lanjutkan dengan membagi harta waris kepada setiap ahli waris masing-masing.

Berapa besaran harta waris yang mereka terima? Semua bergantung kepada posisi mereka sebagai apa berdasarkan ketentuan dalam surat an-Nisa ayat 11, 12, dan ayat 176, serta hadits Nabi Muhammad SAW. Selamat dan sukses untuk pembagian harta waris menurut hukum kewarisan Islam. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawaris
Share104Tweet65Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
385
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In