• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Tiga Langkah Sukses dalam Pembagian Waris

Senin 31 Juli 2023 | 02:44
6 min read
261
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium

Tiga Langkah Sukses dalam Pembagian Waris; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center

Tarjihjatim.pwmu.co – Berbicara waris, bukan hanya berbicara pembagian waris. Tentu, ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum pembagian (distribusi dan pengelolaan) harta waris. Jika langkah itu tidak dilakukan. Tidak heran banyak konflik yang muncul dalam pembagian waris. Karena itu, harus dicarikan solusi.

Bagaimana pembagian harta waris berjalan sukses? Tidak ada sengketa dan tidak ada perkara yang berkelanjutan di antara ahli waris. Terlebih, keluarga pewaris telah menjadi teladan di masyarakat perihal harta waris. Mereka menjadi teladan dalam penerapan hukum kewarisan Islam (ilmu fara’idh). Mereka juga tidak hanya membagi harta warisnya, melainkan mereka mengelola harta waris menjadi produktif (harta waris yang barakah).

Verifikasi Ahli Waris

Sukses pembagian waris dapat dicapai, jika melakukan tiga langkah sukses berikut. Pertama, verifikasi ahli waris. Langkah pertama ini dilakukan untuk memastikan siapa yang termasuk ahli waris dan siapa yang tidak termasuk sebagai ahli waris.

Dalam hal ini, ahli waris dapat dikelompokkan secara sederhana menjadi dua, yaitu ashab al-furud dan ashabah. Dari kedua kelompok tersebut akan tergambar secara jelas. Ahli waris saja, ada yang menerima harta waris berdasarkan ketentuan yang disebutkan secara jelas dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176 (ashab al-furud). Ada juga ahli waris yang menerima harta waris sisa, karena ketentuannya tidak disebutkan dalam al-Quran Surat an-Nisa tersebut (ashabah).

Untuk memudahkan dalam memverifikasi ahli waris, ingat kata ‘si mayit’! Jadikan si mayit sebagai aktor utama. Cara ini dilakukan agar tidak menciptakan kebingungan dalam melihat ahli waris seperti, kakek, nenek, bapak, ibu, suami, istri, saudara kandung, anak, dan cucu.  Coba perhatikan pertanyaan dan jawaban (Q & A) dalam verifikasi ahli waris.

Prinsipnya, ahli waris yang berhak menerima harta waris adalah ahli waris si mayit. Manakah orang tua (ibu dan bapak) yang menjadi ahli waris? Jawabannya, orang tua (bapak dan ibu) si mayit. Manakah suami atau istri yang menjadi ahli waris? Ya, suami atau istrinya si mayit. Begitu juga, manakah saudara kandung yang menjadi ahli waris? Ya, saudara kandungnya si mayit. Termasuk, manakah anak yang menjadi ahli waris? Jawabannya, anaknya si mayit.

Keberhasilan dalam verifikasi ahli waris, sangat berhubungan dengan suksesnya pembagian waris. Karena itu, siapa pun harus menyampaikan secara terbuka, jika masih ada anggota keluarga yang menjadi ahli waris si mayit. Terkadang sering menjadi problem, ketika si mayit tidak punya anak, kemudian si mayit memiliki anak angkat (anak asuh). Terkadang ditemukan juga case (masalah) dalam verifikasi ahli waris, saudara kandung si mayit. Mereka menuntut untuk menjadi ahli waris, padahal si mayit memiliki anak laki-laki.

Tentu berbeda dalam konteks ini, ketika si mayit memiliki anak perempuan. Maka saudara kandung si mayit digolongkan sebagai ashabah (ahli waris yang menerima harta waris sisa). Ada juga permasalahan ditemukan, ketika pewaris menikah lagi, tanpa diketahui oleh keluarga (nikah sirri). Ketika pewaris meninggal, ada ahli waris yang tidak diketahui. Dalam konteks ini, ada juga keberadaan mereka (ahli waris) diketahui, tetapi ahli waris yang ada tidak mau menyebutkannya. Karena itu, siapa pun tidak boleh abai terhadap hal seperti ini.  

Perihal verifikasi ahli waris, dalam keadaan tertentu membutuhkan penetapan ahli waris oleh peradilan agama (PA). Langkah ini dilakukan baik dalam keadaan menuai perselisihan maupun dalam keadaan tidak ada selisih di antara ahli waris. tidak lain agar penetapan ahli waris ini mendapatkan kekuatan hukum tetap. Manfaatnya, penetapan ini dapat membantu ahli waris berhubungan dengan pihak lain. Baik berhubungan dengan pihak personal seperti jual beli, maupun berhubungan dengan lembaga seperti urusan perbankan dan asuransi.

Baca sambungan di halaman 2: Verifikasi Harta Waris

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawaris
Share104Tweet65Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Trauma Tinggal Serumah dengan Mertua

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In