Tiga Langkah Sukses dalam Pembagian Waris; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center
Tarjihjatim.pwmu.co – Berbicara waris, bukan hanya berbicara pembagian waris. Tentu, ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum pembagian (distribusi dan pengelolaan) harta waris. Jika langkah itu tidak dilakukan. Tidak heran banyak konflik yang muncul dalam pembagian waris. Karena itu, harus dicarikan solusi.
Bagaimana pembagian harta waris berjalan sukses? Tidak ada sengketa dan tidak ada perkara yang berkelanjutan di antara ahli waris. Terlebih, keluarga pewaris telah menjadi teladan di masyarakat perihal harta waris. Mereka menjadi teladan dalam penerapan hukum kewarisan Islam (ilmu fara’idh). Mereka juga tidak hanya membagi harta warisnya, melainkan mereka mengelola harta waris menjadi produktif (harta waris yang barakah).
Verifikasi Ahli Waris
Sukses pembagian waris dapat dicapai, jika melakukan tiga langkah sukses berikut. Pertama, verifikasi ahli waris. Langkah pertama ini dilakukan untuk memastikan siapa yang termasuk ahli waris dan siapa yang tidak termasuk sebagai ahli waris.
Dalam hal ini, ahli waris dapat dikelompokkan secara sederhana menjadi dua, yaitu ashab al-furud dan ashabah. Dari kedua kelompok tersebut akan tergambar secara jelas. Ahli waris saja, ada yang menerima harta waris berdasarkan ketentuan yang disebutkan secara jelas dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176 (ashab al-furud). Ada juga ahli waris yang menerima harta waris sisa, karena ketentuannya tidak disebutkan dalam al-Quran Surat an-Nisa tersebut (ashabah).
Untuk memudahkan dalam memverifikasi ahli waris, ingat kata ‘si mayit’! Jadikan si mayit sebagai aktor utama. Cara ini dilakukan agar tidak menciptakan kebingungan dalam melihat ahli waris seperti, kakek, nenek, bapak, ibu, suami, istri, saudara kandung, anak, dan cucu. Coba perhatikan pertanyaan dan jawaban (Q & A) dalam verifikasi ahli waris.
Prinsipnya, ahli waris yang berhak menerima harta waris adalah ahli waris si mayit. Manakah orang tua (ibu dan bapak) yang menjadi ahli waris? Jawabannya, orang tua (bapak dan ibu) si mayit. Manakah suami atau istri yang menjadi ahli waris? Ya, suami atau istrinya si mayit. Begitu juga, manakah saudara kandung yang menjadi ahli waris? Ya, saudara kandungnya si mayit. Termasuk, manakah anak yang menjadi ahli waris? Jawabannya, anaknya si mayit.
Keberhasilan dalam verifikasi ahli waris, sangat berhubungan dengan suksesnya pembagian waris. Karena itu, siapa pun harus menyampaikan secara terbuka, jika masih ada anggota keluarga yang menjadi ahli waris si mayit. Terkadang sering menjadi problem, ketika si mayit tidak punya anak, kemudian si mayit memiliki anak angkat (anak asuh). Terkadang ditemukan juga case (masalah) dalam verifikasi ahli waris, saudara kandung si mayit. Mereka menuntut untuk menjadi ahli waris, padahal si mayit memiliki anak laki-laki.
Tentu berbeda dalam konteks ini, ketika si mayit memiliki anak perempuan. Maka saudara kandung si mayit digolongkan sebagai ashabah (ahli waris yang menerima harta waris sisa). Ada juga permasalahan ditemukan, ketika pewaris menikah lagi, tanpa diketahui oleh keluarga (nikah sirri). Ketika pewaris meninggal, ada ahli waris yang tidak diketahui. Dalam konteks ini, ada juga keberadaan mereka (ahli waris) diketahui, tetapi ahli waris yang ada tidak mau menyebutkannya. Karena itu, siapa pun tidak boleh abai terhadap hal seperti ini.
Perihal verifikasi ahli waris, dalam keadaan tertentu membutuhkan penetapan ahli waris oleh peradilan agama (PA). Langkah ini dilakukan baik dalam keadaan menuai perselisihan maupun dalam keadaan tidak ada selisih di antara ahli waris. tidak lain agar penetapan ahli waris ini mendapatkan kekuatan hukum tetap. Manfaatnya, penetapan ini dapat membantu ahli waris berhubungan dengan pihak lain. Baik berhubungan dengan pihak personal seperti jual beli, maupun berhubungan dengan lembaga seperti urusan perbankan dan asuransi.
Baca sambungan di halaman 2: Verifikasi Harta Waris