Jawaban
Kasus Waris
- Ibu bercerai dengan suami dan sudah meninggal dunia. Selama pernikahan Ibu memiliki 5 anak, terdiri dari 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Dalam perjalanan anak ke-3 sudah meninggal dunia, yang bersangkutan tidak memiliki anak. Catatan: setelah bercerai Ibu tidak menikah lagi.
- Harta waris: toko, rumah induk, rumah kecil, sejumlah perhiasan.
- Ibu memberikan rumah kecil kepada cucu dari anak perempuan dengan disetujui oleh seluruh anak-anaknya atas dasar sangat sayang kepada cucunya.
- Anak pertama meninggal dunia, memiliki 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Catatan: kakak bercerai dengan istri pertama, dan menikah kembali dengan wanita lain, tapi tidak memiliki anak.
Yang Ditanyakan
- Setelah kakak meninggal, siapakah yang menjadi ahli warisnya?
- Bagaimana status Rumah kecil yang sudah diberikan kepada anak perempuan?
Jawaban
- Status harta (rumah kecil), yang sudah diberikan kepada orang lain (cucu dari anak perempuan) dengan persetujuan dari anak-anak yang lain, maka hibah tersebut dikatakan sah. Jika ada pembagian waris, karena Ibu sudah meninggal dunia, hibahtersebut tidak dapat diakui sebagai harta waris lagi.
- Ketika anak pertama sudah meninggal dunia, maka ahli warisnya dari dirinya sebagai pewaris adalah seluruh anaknya (1 anak laki-laki, 2 anak perempuan) dan istrinya yang ke-2 (karena status pernikahan).
- Sementara status anak pertama sebagai ahli waris dari ibunya, ketika beliau (anak pertama) meninggal dunia, maka anak-anak beliau menjadi waris pengganti, yang menerima bagian harta waris dari Ibu. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni