Pinjam Bank untuk Beli Rumah tapi Takut Riba; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum. Maaf Ustadz, saya Bu Sri, saya mau beli rumah, tapi saya takut riba. Ada perum yang memberikan solusi tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda, tanpa riba, dan syari’ah.
Tertulis harga cash Rp 99 juta. Bisa diangsur DP Rp 10 juta. Angsuran Rp 1 juta x 20 tahun. Setelah saya total Rp 250 jutadikurangi Rp 99 juta ada seleisih Rp 151 juta.
Yang dimaksud riba itu gimana ya Ustad?
Masalahnya anak saya sudah terlanjur membeli di lokasi lain. Harga Rp 150 juta, DP Rp 50 juta. Sisanya oleh yang punya rumah dilempar ke bank dengan pinjaman Rp 100 juta. Tiap bulan 2.700 × 60 = 162 juta. Jasa Rp 62 juta.
Apakah ini yang dinamakan riba? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban
Anggaplah bank itu bisnis. Ibu ditawari dengan bunga berapapun persentasenya, lalu ibu menyepakati MoU-nya, maka itulah konsekuwensinya. Jika ibu sepakat maka ibu harus memenuhi kewajiban bayar cicilan dan bunganya. Jika ibu tidak mau, maka jangan pinjam ke bank. Apalagi untuk dana investasi.
Berbeda jika dana bank untuk tambahan modal, untuk memperbesar omset, maka insyaallah dengan suntikan dana Bank akan membuat keuntungan bisnis ibu meningkat, sehingga tidak kesulitan untuk membayar cicilan dan bunganya, bahkan surplus cukup siginfikan.
Maka perlu dipikirkan lagi jika pingin beli rumah dengan uang pinjam bank. Ibu tidak bisa menjualnya, kecuali setelah 20 tahun (lunas pinjaman) karena sertifikat rumah masih di tahan bank, syukur jika ada yang mau dengan melanjutkan cicilannya. Itu pun akan mengalami kendala sewaktu balik nama. Belum lagi jika pemilik asalnya wafat.
Riba itu nulung (menolong) tapi mentung (memukul). Jika itu yang ibu rasakan, maka hindarilah. Banyak sekali nasabah yang diuntungkan setelah dapat suntikan dana dari bank, walaupun dia harus menanggung cicilan dan bunganya.
Jika memiliki uang cash Rp 50 juta, apa tidak sebaiknya dibelikan tanah dahulu. Baru setelah itu menabung kembali untuk membangun rumah. Investasi tanah itu dapat dijual sewaktu-waktu dan untungnya melangit, karena harga tanah selalu naik setiap tahunnya.
Jika ibu harus segera punya tempat tinggal, maka untuk sementara waktu sabar dengan mencari kontrakan. Maka sebaiknya tidak bermuamalah dengan bank jika tidak pandai memutarkan dana tersebut. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni