Kalender Ibadah
Kalender Hijriah berbeda dengan kalender Miladiah dalam hal dasar perhitungan hari-hari dalam setiap bulannya. Perhitungan kalender Hijriah didasarkan pada perhitungan bulan dalam mengelilingi bumi. Sementara kalender Miladiah didasarkan pada peredaran bumi dalam mengitari matahari.
Jumlah hari dalam bulan Hijriah tidak tetap. Dapat berjumlah 29 atau 30 hari. Sementara jumlah hari dalam bulan-bulan Miladiah tidak ada perubahan setiap tahunnya, kecuali untuk bulan Februari yang setiap empat tahun sekali berjumlah 29 hari (Tahun Kabisat).
Kalender Hijriah diyakini sebagai kalender Islam bukan hanya karena penetapannya di zaman Khalifah Umar bin Khattab dan didasarkan pada salah satu peristiwa sejarah mulia Nabi Muhammad SAW.
Kalender Hijriah juga menjadi pedoman dan sandaran bagi umat Islam dalam menjalankan ritual ibadah dalam Islam, seperti penentuan puasa Ramadhan, puasa 6 hari pada bulan Syawal, atau puasa Dzulhijah. Juga penentuan pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha, pelaksanaan ibadah haji, dan sejumlah ibadah-ibadah yang lain.
Hal ini seyogyanya umat Islam bukan hanya mengenal, namun juga harus terlibat aktif dalam menggunakan kalender Hijriah dalam kehidupan sehari-hari. Alangkah lebih baiknya jika dalam menuliskan tanggal pada surat-surat dan dokumen resmi yang dimiliki umat Islam juga mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun Hijriah, di samping Miladiah. Wallahu a’lam. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni