
Salah Konsep tentang Waris
Fenomena yang terjadi, praktiknya kewarisan masih dipahami sebatas konsep bagian harta. Kewarisan juga masih dipahami sebatas aturan hukum yang sulit. Tidak sedikit yang membagikan waris sebelum adanya kematian. Adanya juga yang memahami kewarisan sebagai aturan yang biasa. Kewarisan tidak berefek samping yang berkelanjutan. Seolah-olah pandangan tersebut tidak menunjukkan kewarisan berdampak dengan perekonomian. Bahkan, sering terjadi penyimpangan dalam pendistribusian harta waris berpengaruh terhadap perekonomian keluarga.
Memang sih, kewarisan persoalan pribadi dan keluarga. Tetapi jika itu dibiarkan akan merambah persoalan perekonomian yang lebih luas dan luas lagi. Bukankah keluarga menjadi penopang bagi suatu negara? tentu ya jawabannya. Perekonomian keluarga memiliki benang merah dengan keberadaan perekonomian suatu negara. Karena itu, kewarisan harus sudah menjadi prioritas. Prioritas dalam literasi (edukasi) dan pengkajian bagi keluarga. Kewarisan juga menjadi prioritas pendampingan bagi masyarakat. Kewarisan juga menjadi prioritas kebijakan bagi negara.
Sampai saat ini, persoalan kewarisan masih terus terjadi dalam masyarakat. Penyimpangan distribusi harta waris masih menjadi persoalan yang kompleks dan berkelanjutan bagi sebagian besar keluarga di Indonesia. Persoalan waris masih menjadi penyebab utama ketidakadilan dalam masyarakat (Yusanto dan Yunus, 2009). Persoalan waris harus dimitigasi dan diminimalisasi dapat terjadi lagi. Karena persoalan waris ini tidak hanya berdampak bagi perekonomian keluarga. Persoalan waris dapat menggoyah keberadaan sebuah negara. Keadaan ini terlihat karena waris berhubungan dengan interaksi antar anggota keluarga yang berkedudukan sebagai generasi bangsa secara tidak langsung (Kuran, 2011; Basyir, 2013).
Sekali lagi, penting untuk dipahami. Kewarisan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perekonomian. Keberadaan kewarisan sebagai satu instrumen yang dapat mewujudkan keseimbangan perekonomian. Kewarisan juga dapat mencegah terjadinya distribusi harta secara tidak merata. Kewarisan dapat memitigasi terjadinya konsentrasi harta pada anggota dan golongan keluarga tertentu (Djamil, 2003).
Kewarisan dapat menjadi media perpindahan kepemilikan dengan distribusi harta secara adil yang bernafaskan shara’ (hukum waris Islam). Dengan demikian, kewarisan berfungsi dalam menjaga ketahanan keluarga. Fungsi yang dimaksud seperti, meminimalisasi konflik antar individu, mereduksi kesenjangan, dan memotivasi individu muslim untuk aktif mencari rezeki dengan tidak meninggalkan keturunan yang miskin (Djuwaini, 2008; Nawawi, 2009; Noor, 2013).
Semoga, tulisan ini menjadi bacaan yang memecah persoalan kewarisan. Persoalan yang bersumber dari pemahaman yang keliru tentang konsep kewarisan. Padahal, kewarisan sangat berpengaruh dengan perekonomian (Berkah dan Sawarjuwono, Inheritance Wealth Distribution Model and Implication to Economy, 2019). Keberhasilan dalam mempraktikkan kewarisan (distribusi dan pengelolaan), akan sangat berpengaruh dengan ketahanan dan perekonomian keluarga. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni