• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Kedudukan Penting Kewarisan dalam Ekonomi Islam

Senin 17 Juli 2023 | 02:54
4 min read
50
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kewarisan dalam Ekonomi Islam (Ilustrasi freepik.com premium)

Kewarisan dalam Ekonomi Islam; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI, Wakil Sekretaris MTT PWM Jatim dan Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tarjihjatim.pwmu.co – Berbicara kewarisan (inheritance), ya hukum waris Islam (Ilmu Faraidh). Tulisan ini mempertajam kewarisan dengan ekonomi Islam. Kewarisan dalam kajian ekonomi Islam, didudukKan sebagai instrumen yang mengatur transfer kekayaan antargenerasi. Kewarisan menjadi hal yang berimplikasi kepada distribusi kekayaan (wealth distribution) dan juga faktor produksi (production function). 

Karena itu, tidak salah jika kewarisan menjadi perhatian dari pemikir ekonomi Islam seperti Umer Chapra. Menurut Chapra (1992: 226) kewarisan dapat menjadi instrumen yang mencapai tujuan hukum Islam (maqashid ash-syariah). Hal ini menjadikan kewarisan yang harus menjadi perhatian bagi setiap Muslim. Apalagi kewarisan memiliki hukum sebab-akibat. 

Ketika tujuan hukum (maqashid ash-shari’ah) tidak tercapai, berakibat kepada kehidupan yang tidak pasti (Mohammad dan Syahwan, 2013: 79). Kenyataan ini dibuktikan dengan ragamnya persoalan waris yang terjadi di dalam masyarakat.   

Kewarisan itu yang kewarisan Islam (Islamic inheritance law). Dikenal juga dalam masyarakat dengan Ilmu fara’idh atau ilm mawarist. Kewarisan berupa aturan atau mekanisme distribusi harta di dalam keluarga. Distribusi harta yang disebabkan karena adanya kematian dari anggota keluarga. 

Dalam perspektif ekonomi, kedudukan keluarga (rumah tangga) merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan ekonomi. Selain keluarga, ada perusahaan dan pemerintah (Wibowo dan Supriadi, 2013). Sekalipun lingkup keluarga berskala mikro (kecil) Keluarga diposisikan sama dengan pelaku kegiatan ekonomi lainnya. Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan masyarakat. Keluarga juga menjadi pondasi dalam pembangunan sebuah bangsa (Salman, 2005; Shaltut, 1966; Arief, 2003). Karena itu, keluarga tidak boleh luput dari perhatian pemerintah. Keluarga juga tidak boleh diabaikan oleh masyarakat. Di dalam masyarakat ada individu, keluarga, organisasi keagamaan, peneliti dan akademisi yang berperan dalam menggerakkan keberadaan sebuah negara.   

Kewarisan dalam ekonomi Islam, memiliki kesamaan kedudukan dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) serta wasiat sebagai instrumen distribusi kekayaan. Kewarisan berfungsi sebagai instrumen atau alat distribusi harta kekayaan dalam Islam. Konsep kewarisan bersumber dari teks yaitu al-Quran dan al-hadits. Titik perbedaanya, kewarisan baru bisa dilakukan, ketika seseorang (baca: suami atau istri atau saudara kandung) telah meninggal dunia. Sementara ziswaf dan wasiat bisa dilakukan sebelum seseorang meninggal.  

Baca sambungan di halaman 2: Salah Konsep tentang Waris

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawaris
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Trauma Tinggal Serumah dengan Mertua

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In