Kewarisan dalam Ekonomi Islam; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI, Wakil Sekretaris MTT PWM Jatim dan Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya
Tarjihjatim.pwmu.co – Berbicara kewarisan (inheritance), ya hukum waris Islam (Ilmu Faraidh). Tulisan ini mempertajam kewarisan dengan ekonomi Islam. Kewarisan dalam kajian ekonomi Islam, didudukKan sebagai instrumen yang mengatur transfer kekayaan antargenerasi. Kewarisan menjadi hal yang berimplikasi kepada distribusi kekayaan (wealth distribution) dan juga faktor produksi (production function).
Karena itu, tidak salah jika kewarisan menjadi perhatian dari pemikir ekonomi Islam seperti Umer Chapra. Menurut Chapra (1992: 226) kewarisan dapat menjadi instrumen yang mencapai tujuan hukum Islam (maqashid ash-syariah). Hal ini menjadikan kewarisan yang harus menjadi perhatian bagi setiap Muslim. Apalagi kewarisan memiliki hukum sebab-akibat.
Ketika tujuan hukum (maqashid ash-shari’ah) tidak tercapai, berakibat kepada kehidupan yang tidak pasti (Mohammad dan Syahwan, 2013: 79). Kenyataan ini dibuktikan dengan ragamnya persoalan waris yang terjadi di dalam masyarakat.
Kewarisan itu yang kewarisan Islam (Islamic inheritance law). Dikenal juga dalam masyarakat dengan Ilmu fara’idh atau ilm mawarist. Kewarisan berupa aturan atau mekanisme distribusi harta di dalam keluarga. Distribusi harta yang disebabkan karena adanya kematian dari anggota keluarga.
Dalam perspektif ekonomi, kedudukan keluarga (rumah tangga) merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan ekonomi. Selain keluarga, ada perusahaan dan pemerintah (Wibowo dan Supriadi, 2013). Sekalipun lingkup keluarga berskala mikro (kecil) Keluarga diposisikan sama dengan pelaku kegiatan ekonomi lainnya. Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan masyarakat. Keluarga juga menjadi pondasi dalam pembangunan sebuah bangsa (Salman, 2005; Shaltut, 1966; Arief, 2003). Karena itu, keluarga tidak boleh luput dari perhatian pemerintah. Keluarga juga tidak boleh diabaikan oleh masyarakat. Di dalam masyarakat ada individu, keluarga, organisasi keagamaan, peneliti dan akademisi yang berperan dalam menggerakkan keberadaan sebuah negara.
Kewarisan dalam ekonomi Islam, memiliki kesamaan kedudukan dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) serta wasiat sebagai instrumen distribusi kekayaan. Kewarisan berfungsi sebagai instrumen atau alat distribusi harta kekayaan dalam Islam. Konsep kewarisan bersumber dari teks yaitu al-Quran dan al-hadits. Titik perbedaanya, kewarisan baru bisa dilakukan, ketika seseorang (baca: suami atau istri atau saudara kandung) telah meninggal dunia. Sementara ziswaf dan wasiat bisa dilakukan sebelum seseorang meninggal.
Baca sambungan di halaman 2: Salah Konsep tentang Waris