Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang ke Koperasi yang Berbunga, Bolehkah? Diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Begini, saya ini ‘kan mau memulai usaha kerudung dan lain-lain. Semua saya ingin produksi sendiri. Nah saya ini ‘kan butuh modal untuk memulainya. Saya berencana untuk membeli peralatannya, Ustadz akan tetapi uang saya belum terkumpul dan saya ada niatan mau pinjam di koperasi yang ada di perusahaan tempat saya bekerja, dan pemegang koperasi memberikan bunga.
Contoh: Saya pinjam Rp 1.500.000 dan bunganya Rp 150.000. Jadi saya harus mengembalikan Rp 1.650.000. Itu harus dilunasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika melebihi masanya akan dikenakan denda lagi.
Nah Ustadz, apakah bunga itu termasuk riba? Mohon pencerahannya Ustadz, saya inginnya usaha saya ini tidak tercampur dengan hal-hal semacam itu.
Terima kasih, saya harap Ustadz berkenan menjawab pertanyaan saya ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban
Menurut teori, adanya tambahan berapa pun pengembalian pinjaman yang mengikat disebut riba. Kalau begitu pinjam di mana pun termasuk di bank apapun hukumnya riba. Padahal, efek riba itu jika nulung (menolong) tapi mentung (memukul), kayak Datuk Maringgih, gitu!
Sekarang uang bukan lagi dinilai alat transaksi belaka, tetapi sudah masuk ranah komoditi, sehingga ada money changer, valas, saham, dan lainnya. Maka berpikirnya ala bisnis. Itulah sebabnya ada akad (perjanjian) terlebih dahulu.
Jika ibu telah menyetujui maka ibu akan terkena sanksi jika tidak memenuhi persyaratannya. Untuk itu ibu harus pandai memprediksikan, apakah berdampak baik atau sebaliknya.
Dalam teori berbisnis, jika banyak dibayangi hal yang negatif dan keraguan, maka sulit mendapat kemajuan, harus ada keberanian yang terukur. Misalnya, kebutuhan ibu cukup dengan modal satu juta. Maka jangan utang lebih dari itu yang membuat terbebani jasa (bunga). Karena pihak pemberi pinjaman, jika ada kredit macet saja mereka rugi. Maka biasanya mereka mengadakan survey, sehingga pihak pemberi utang dan peminjamnya sama-sama diuntungkan. Kalau bisa carilah pemberi pinjaman yang jasanya (bunganya) tidak memberatkan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni