Tak Bermazhab Bukan Berarti Muhammadiyah Antimazhab; Oleh M. Rifqi Rosyidi, Anggota Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim; Mudir Pondok Modern Muhammadiyah Paciran, Lamongan.
PWMU.CO – Salah satu bentuk konkret dari tajdid (pembaharuan) dan tajrid (pemurnian) yang dikembangkan oleh Muhammadiyah adalah i’ādah. Artinya mengembalikan semua urusan agama kepada al-Quran dan al-Hadits.
Istilah yang sering digelorakan di dalam gerakan pemurnian ini adalah al-rujū’ ilā al-Qurān wa al-Sunnah(kembali kepada al-Quran dan al-Sunnah). Oleh karena itu Muhammadiyah memutuskan tidak berafiliasi kepada salah satu mazhab tertentu, baik mazhab kalam maupun mazhab fiKih.
Muhammadiyah menekankan pentingnya beragama secara otentik. Bukan hanya otentik dari sisi ketersandaran amal ibadah dengan dalil-dalil yang benar, tetapi pembacaan terhadap nash juga harus mengedepankan nilai-nilai maqāshid syarī’ah yang otentik.
Pada hakikatnya otentisitas ajaran Islam yang digagas Muhammadiyah dengan tidak mengikatkan diri kepada salah satu madzhab tertentu sejalan dengan prinsip keberagamaan para ulama salaf, termasuk imam-imam madzhab yang empat.
Imam Abu Hanifah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al-Fulani di dalam kitab al-Īqādh telah mengingatkan murid-muridnya untuk tidak melaksanakan fatwanya kalau terbukti bertentangan dengan nash al-Quran dan al-Sunnah.
Hal senada disampaikan Imam Malik dalam pernyataannya yang sangat populer bahwa setiap dari kita pendapatnya bisa dipakai dan ditolak kecuali pendapat Rasulullah SAW Imam Syafi’i juga dengan tegas berpesan kepada pengikutnya bahwa apabila suatu saat terbukti pendapatku bertentangan dengan hadits nabi maka peganglah hadits itu dan lemparkan pendapatku ke arah tembok.
Ibnu Qoyyim di dalam kitabnya I’lām al-Mūqi’īn menyebutkan Imam Ahmad bin Hanbal sering mengingatkan murid-muridnya: janganlah kalian fanatik mengikuti pendapatku, pendapat imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam Tsauri tetapi ikutilah hadits nabi yang menjadi landasan pendapat mereka.
Baca sambungan di halaman 2: Tak Ada Kewajiban Mengikuti Mazhab