Istri Wafat Suami Kuasai Semua Harta; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana pembagian harta warisnya, jika ada saudara kakak ipar perempuan meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan tidak memiliki anak.
Ternyata, harta warisnya diambil oleh suaminya. Karena suami merasa harta tersebut adalah miliknya. Mohon izin penjelasannya ustad sesuai dengan waris Islam.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kebaikan bapak/ibu menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat. Khususnya membantu saudara (si mayit) agar harta yang dimilikinya didistribusikan ahli waris yang berhak menerimanya berdasarkan hukum waris Islam (ilmu faraidh).
Kiranya perlu dipahami terkait harta yang timbul dan mengikat karena perkawinan. Suami dan istri yang telah menikah secara sah, mereka harus sudah memahami adanya kepemilikan harta bersama di antara mereka berdua.
Beragam keadaan keluarga yang terjadi di masyarakat dengan klasifikasi sebagai berikut. Pertama, keadaan keluarga dengan suami bekerja dan istri sebagai ibu rumah tangga. Sebagai catatan penting, ibu rumah tangga itu bekerja, tetapi untuk kegiatan rumah tangga.
Kedua, keadaan keluarga dengan suami bekerja di rumah dan istri bekerja secara formal (pekerja atau karyawan dan sejenisnya).
Ketiga, keadaan keluarga dengan suami dan istri bekerja. Baik bekerja dengan bekerja bersama menjalankan usaha (couple preneur), maupun suami dan istri bekerja di tempat yang berbeda.
Tipologi keadaan keluarga apa pun seperti di atas, ketika suami istri sudah menikah, bertambahnya harta yang mereka (suami-istri) miliki sepanjang perkawinan adalah harta bersama.
Harta bersama bisa dibagi, ketika berakhirnya perkawinan. Baik berakhirnya karena cerai suami-istri bercerai secara sah, maupun berakhir karena kematian dari suami atau istri. Harta bersama didistribusikan kepada pemiliknya yaitu suami dan istri. Keduanya masing-masing mendapatkan sebagian (separuh).
Dasar hukum yang mengatur harta bersama ini dapat ditemukan dalam peraturan perundangan. Satu di antaranya adalah Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (buku 1 tentang perkawinan dan buku 2 tentang kewarisan. Termasuk ketentuan di dalamnya dalam perspektif ekonomi syariah perihal akad kerjasama (akad syirkah).
Karena itu, jika ada keadaan waris seperti yang disampaikan dalam pertanyaan di atas, sudah sepantasnya menjadi ibrah buat para suami dan istri serta anggota keluarga dan kita.
Ketika ada suami atau istri yang meninggal dunia, anggota keluarga si mayit sebagai ahli waris—seperti suami atau istri si mayit, ibu dan bapak si mayit, anak-anak si mayit, dan saudara kandung si mayit—haraus mengakui keberadaan harta bersama (harta gono-gini).
Ahli waris mendistribusikan harta bersama terlebih dahulu, sebelum membagi harta waris si mayit. Mengapa langkah ini harus dilakukan? Karena hukum harta bersama sudah jelas. Sudah tidak sepantasnya untuk diperdebatkan lagi.
Baca sambungan di halaman 2: Sempurnakan Pembagian Warisnya