Hukum menjual aset wakaf yang belum digunakan: Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI (Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center).
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya dari Kalimantan Selatan, mau bertanya, ada panitia renovasi halaman masjid sudah membeli besi dari uang wakaf, kemudian panitia menjual kembali besi tersebut untuk mendapatkan kembali uang karena biaya belum cukup. Bagaimana hukum tindakan tersebut mohon pencerahan.
Jawaban
waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh. Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Prinsipnya wakaf adalah aset wakaf tersebut harus tetap ada. Sehingga nilai manfaat dari aset wakaf itu yang dipergunakan.
Dalam konteks pertanyaan ini. Jika memang wakaf uang tersebut dibelikan barang berupa besi. Kemudian karena satu dan lain hal, besi tersebut belum dipergunakan. Maka tidak mengapa, besi tersebut dijual agar uang wakaf tersebut tetap sama nilai rupiahnya, atau juga bisa bertambah nilainya karena dijual lebih mahal.
Pendapat lain, boleh juga besi tersebut tetap ada (tidak dijual). Terpenting besi tersebut tetap ada dan tidak hilang. Mengingat besi tersebut adalah aset wakaf yang wajib dijaga.
Demikian jawaban dari pertanyaan yang disampaikan, semoga kita semua terus yang terbaik dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf ini, aamiin.
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan