• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Senin 3 Juni 2024 | 09:19
5 min read
258
SHARES
921
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau orang yang Berkurban? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.

Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Wr Wb. Ustadz, beberapa waktu lalu muncul edaran dari teman-teman salafi. Terkait dengan potong kuku dan rambut saat menjelang penyembelihan kurban di hari raya Idul Adha. 

Yakni jika telah memasuki bulan Dzulhijah dan salah seorang berkeinginan untuk menyembelih ternak kurban, maka muncul nasihat untuk tidak potong kuku dan mencukur rambutnya.

Pertanyaannya, apakah yang dimaksudkan kuku dan rambut orang yang ingin menyembelih ternak kurban atau kuku dan rambut (bulu) binatang yang hendak disembelihnya? Mohon penecarahannya.

Hamba Allah, Surabaya

Dasar Hukum Syariatnya

Argumentasi larangan “potong kuku dan mencukur rambut” terkait datangnya Idul Adha adalah hadits yang diriwayatkan Umu Salamah RA

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إذا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ

Dinarasikan Umu Salamah RA, Rasulullah SAW bersabda: Jika Kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (masuknya tanggal satu bulan Dzulhjah), dan seorang di antara kalian hendak menyembelih ternak kurban) (maka janganlah ia mengambil (mencukur) rambut dan memotong kukunya sedikitpun, sehingga ia telah menyembeihnya). (HR Muslim: 1977; Abu Dawud: 2791; Tirmidzi: 1523; dan Nasai: 4361).

Sejauh yang penulis ketahui, larangan potong kuku dan mencukur rambut terkait dengan penyembelihan kurban hanya diriwayatkan Umu Salamah. Hadits tersebut tidak disangsikan shahihnya, bahkan ada dalam kodifikasi Muslim dan lainnya.

Permasalahannya adalah memahami dhamir (kata ganti) ‘hu’ dalam redaksi ‘sya’rihi wa adzfarihi’, apakah dhamir itu merujuk kepada pelaku penyembelih kurban atau merujuk kepada ternak kurbannya? 

Maka memahami teks hadits seperti ini masuk kategori ijtihadiyah. Karena masuk ranah ijtihadiyah, maka semestinya dicari berbagai qarinah yang dapat mempertajam hasil ijtihad tersebut.

Tafsir Dhamir

Jika yang dimaksud dhamir tersebut merujuk kepada pelakunya, maka muncul pertanyaan, apa relevansi antara potong kuku dan cukur rambut dengan orang yang hendak berkurban? Bukankah sunah fitrah potong kuku pada setiap Jum’at? 

Sementara potong rambut kepala tidak termasuk sunah fitrah, sampai-sampai rambut Rasulullah SAW dikabarkan dalam syamail-nya menjuntai ke bahunya? Lalu jika yang ingin berkurban seorang wanita, apa kaitannya dengan potong rambut?

Sementara ada yang berspekulasi dikaitkan dengan manasik haji, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Dan janganlah kamu mencukur kepalamu hingga sampainya ternak kurban di tempat penyembelihannya.(al-Baqarah 196).

Mengaitkan etika penyembelihan ternak kurban dengan ayat di atas jelas tidak mungkin, karena tahalul orang yang haji (mencukur rambiut) boleh dilakukan sebelum atau sesudah penyembelihan kurban. Sementara penyembelihan kurban terkait Idul Adha tidak boleh dilakukan sebelum shalat, melainkan dilakukan sesudah shalat (Idul Adha).

Korelasi Potong Kuku dan Bulu Hewan Kurban

Berbeda jika dhamir ‘hu’ dalam teks hadits di atas dirujuk kepada kuku dan rambut (bulu) binatang yang hendak disembelih. Semestinya bintang itu harus dijaga kondisinya sehingga tetap prima saat disembelih. 

Penulis pernah ke pusat peternakan Tapos dan menyaksikan kuku-kuku domba yang disiset sedemikian rupa, bahkan penulis juga pernah melihat tayangan di YouTube teknologi pemotongan kuku sapi yang sangat canggih. 

Setelah penulis konfirmasikan ternyata penyisetan (pembersihan) kuku-kuku ternak itu berdampak terhadap kesehatan binatang itu. Namun dokter hewan memberi warning agar tidak melakukannya dalam durasi satu bulan jika hewan itu hendak disembelih, karena dapat berdampak stress. 

Penulis berpikir jika dokter hewan memberi durasi satu bulan, namun Rasulullah SAW hanya memberi durasi sepuluh hari. Yakni sejak awal bulan Dzulhijah hingga umat menyelesaikan shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyrik.

Kuku sebagai Pisau Zaman Dulu

Sisi lain ternyata sisetan kuku binatang merupakan silet (pisau) bagi masyarakat tempo dulu. Hal ini dapat dicermati hadits berikut ini:

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ عَلَيْهِ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ قَالَ وَأَصَابَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهْبًا فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌفَسَعَوْالَهُ فَلَمْ يَسْتَطِيعُوا فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْإِبِلِ أَوْ قَالَ لِهَذِهِ النَّعَمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا

Rafi’ bin Khadij berkata: Wahai Rasulullah, kita bertemu dengan musuh pada esok hari dan kita tidak memiliki pisau (untuk menyembelih). Rasulullah bersabda: Darah yang mengalir dan disebutkan basmalah, maka makanlah selain gigi dan kuku. Aku beritahukan kepada kalian, gigi termasuk tulang. 

Sedang kuku termasuk pisau orang Habasyah. Rafi’ bin Khadij berkata: Rasulullah pernah mendapatkan rampasan perang, yang salah satunya adalah unta yang kabur. Mereka berusaha menangkapnya tetapi tidak ada yang berhasil. Lalu ada seorang yang memanahnya dan berhasil menangkapnya. 

Maka Rasulullah SAW bersabda: Dalam unta ini atau hewan ternak ini terdapat suatu sikap yang buas, jika kalian mendapatkannya lakukan seperti itu (hadits shahih dikeluarkan Ahmad: 15806/15245).

Adapun terkait rambut (bulu) hewan, sungguh sangat tragis jika di musim dingin atau panas bulu hewan itu dicukur, pasti berdampak pada kondisi hewan tersebut. Bahkan bulu binatang itu dapat dihimpun untuk dijadikan bahan kain woll. 

Sehingga pesan moral yang dapat dicermati jika seseorang sudah menentukan hewan itu sebagai ternak kurban yang hendak disembelih, tentunya jangan lagi ada berfikiran membisniskan bulunya. Tolong memahami hadits seperti ini jika seseorang berada di tempat kelahiran syariatnya, di Indonesia justru bulu itu banyak yang dibakar, atau dimanfaatkan yang lain.

Kesimpulan

Jika diperhatikan secara seksama, bukan atas dasar apriori terhadap pendapat orang lain atau fanatik terhadap pendapat gurunya sendiri, Allah tentu membukakan pintu hidayah untuk dapat memahami mana dari dua interpretasi hadits tersebut yang lebih dekat pada kebenaran. Sebagai pamungkas, penulis menemukan redaksi yang spesifik berikut ini: 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلممَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Dinarasikan Umu Salamah RA, Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki ternak yang hendak disembelih sebagai kurban, jika telah masuk hilal Dzulhijah (masuknya tanggal satu Dzul Hijah), maka sekali-kali janganlah ia mencukur rambut (bulunya) dan memotong kukunya sedikitpun, sehingga ia menyembelihnya. (HR Muslim: 1977; Abu Dawud: 2791; Ibnu Hibban: 5917; dan Abu Ya’la: 6917.

Penekanan nasihat Rasulullah jelas ditujukan kepada binatang yang hendak disembelih sebagai kurban, bukan pelakunya. Sehingga kondisi binatang itu sangat prima saat disembelih. Wallahu a’lam. (*) 

Artikel ini bisa juga di baca di PWMU.CO

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Isu aktualKurbanZainuddin MZ
Share103Tweet65Send

Related Posts

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
116

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
96

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
720

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
258

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
383

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
703

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Populer Hari Ini

  • Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

    Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama 

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Lansia dalam Perspektif Al-Quran dan Al-Hadits

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

    2919 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
78

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
403
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
128
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In