Ucapan Sahabat yang Setara dengan Sabda Nabi Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ucapan, perbuatan, sifat, maupun taqrîr yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ disebut sebagai Hadîts Marfû’/الْحَدِيْثُ الْمَرفُوْعُ atau Ḥadîts Nabawi. Adapun jika dinisbatkan kepada sahabat disebut Ḥadîts Mawqûf/ الْحَدِيْثُ الْمَوْقُوْفُ dan jika dinisbatkan kepada tabiin atau generasi setelahnya disebut Ḥadîts Maqthû’ الْحَدِيْثُ الْمَقْطُوْعُ
Ḥadîts Marfû’, jika shahih, adalah salah satu dalil syar’i, sedangkan Ḥadîts Mawqûf dan Ḥadîts Maqthû’ tidak dapat dijadikan sebagai dalil.
Marfû’ Ḥukman
Meskipun secara umum Ḥadîts Mawqûf tidak termasuk dalil syar’i, tetapi ada beberapa hal yang menjadikannya bernilai sebagai dalil syar’i seperti Ḥadîts Marfû’, atau disebut sebagai Marfû’ Ḥukman (الْمَرفُوْعُ حُكْمًا, Dihukumi Marfû’), yaitu jika sahabat:
1. Mengatakan atau melakukan sesuatu yang bukan ranah ijtihad, misalnya:
- Berbicara tentang hal ghaib seperti kisah umat terdahulu, tanda Kiamat, sifat surga dan neraka, pahala amal atau akibat dosa, dan sebagainya. Mereka tidak mungkin berbicara tentang hal ghaib jika tidak menerimanya dari Nabi ﷺ
Dengan perkecualian: Sahabat yang berbicara tentang kisah yang ada versinya dari Ahlul Kitab (seperti kisah Nabi Musa), padahal sahabat tersebut dikenal menerima berita dari Ahlul Kitab (menerima Israiliyyat), maka yang dikatakan sahabat tersebut tidak dianggap Marfû’ Ḥukman. Sebab, patut diduga bahwa dia menerima kisah tersebut dari Ahlul Kitab dan bukan dari Nabi ﷺ
- Melakukan sesuatu tidak mungkin hasil ijtihad, seperti ‘Ali bin Abi Thalib yang mengerjakan Salat Gerhana dua rakaat dengan dua kali rukuk di tiap rakaatnya.
2. Menggunakan redaksi tertentu seperti:
- “Dahulu kami…”, seperti ucapan Jabir bin ‘Abdullah: “Dahulu jika (perjalanan) kami menanjak maka kami bertakbir, dan jika menurun maka kami bertasbih” (HR Bukhari).|
Mayoritas ulama hadits berpendapat bahwa ucapan sahabat “Dahulu kami..” termasuk Marfû’ Ḥukman meskipun tidak menyebut “di masa Nabi ﷺ” secara spesifik - “Termasuk Sunnah..”, “Kami diperintahkan..”, “Kami dilarang..” karena maksudnya adalah Sunnah Nabi ﷺ dan perintah serta larangan beliau. Misalnya adalah ucapan Anas bin Malik: “Termasuk Sunnah jika hendak masuk masjid kamu mendahulukan kaki kananmu, dan jika hendak keluar kamu mendahulukan kaki kirimu” (HSR Hakim)
- Tabiin Menyebut Sahabat “Me-marfû’-kannya” (يَرْفَعُهُ), “menyampaikannya” (يَبْلُغُ بِهِ), dan “sebagai riwayat” (رِوَايَةً).
Misalnya adalah hadits dari A’raj: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً، قَالَ: لِلَّهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ اس
“Dari Abu Hurairah sebagai riwayat, dia berkata: Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama” (HSR Bukhari). Maksudnya adalah: Abu Hurairah meriwayatkannya dari Nabi ﷺ, bukan ucapan dari diri Abu Hurairah.
3. Menceritakan Sebab Turun Ayat maupun waktu dan tempat turun ayat.*Misalnya, Bara` bin ‘Azib menceritakan bahwa ada orang-orang yang meninggal maupun terbunuh sebelum perubahan kiblat (dari Masjidil Aqsa ke Masjidil Haram) dan kami (sahabat) tidak tahu harus mengatakan apa tentang mereka, maka Allah Ta’ala menurunkan:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ
“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu” (al-Baqarah: 143), yaitu pahala salat ketika masih menghadap Masjidil Aqsa.
Kesepakatan Seluruh Sahabat
Meskipun tidak termasuk Marfû’ Ḥukman, Ijmak Sahabat disepakati oleh seluruh ulama sebagai Hujjah atau Dalil Syar’i. Misalnya adalah kesepakatan seluruh sahabat untuk menjadikan Abu Bakar sebagai khalifah.
Referensi
- Al Madkhal ila ‘ilm al Ḥadîts karya Syaikh Thariq ‘Awadhullah hal. 35
- Al Wajîz fi Ushûl al Fiqh karya Dr. ‘Abdul Karim Zaidan -cet. Muassasah ar Risalah- hal. 207
- Taysîr ‘ilm al Ḥadîts karya Syaikh Mustafa Bajou hal. 27-31
- Taysîr Mushthalaḥ al Ḥadîts karya Dr. Mahmud ath Thahhan -cet.Maktabah al Ma’arif- hal. 163-165
Editor Mohammad Nurfatoni