PWMU.CO – Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
نَفيُ الْحِلِّ يَسْتَلْزِمُ التَّحْرِيْمَ
Penafian (peniadaan) kehalalan menunjukkan pengharaman.
Meskipun kita mengenal ada hukum wajib, sunah, dan makruh; jika ayat yang menggunakan redaksi ‘tidak halal’ maknanya adalah haram.
Contoh Ayat
Allah berfirman:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (talak tiga), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain” (al-Baqarah: 230).
وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
“Tidak halal bagi mereka (wanita yang ditalak) untuk menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya” (al-Baqarah: 228).
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka (mahar istri yang telah ditalak)” (al-Baqarah: 229).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa” (an-Nisa`: 19).
Dahulu di Jahiliah, jika seseorang meninggal maka kerabatnya boleh memaksa istri mendiang untuk menikah dengannya secara paksa (istri mendiang dianggap warisan).
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Mereka (wanita beriman) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (al-Mumtahanah: 10).
Dari semua contoh di atas, kita bisa melihat bahwa setiap hal yang disebut ‘tidak halal’ bermakna haram; bukan makruh apalagi sunnah atau wajib.
Contoh Hadits
Selain diterapkan di ayat, kaidah ini juga dapat diterapkan di hadits seperti pada sabda Rasulullah ﷺ:
لَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Tidak halal seorang mukmin untuk memboikot saudaranya lebih dari tiga hari” (HR Muslim).
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas seorang mayit melebihi tiga hari, kecuali atas (kematian) suami yaitu selama empat bulan sepuluh hari” (HR Muslim).
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ…إلخ
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal…dst,” (HR Muslim).
Tetapi untuk hadits terkadang ada perkecualian (setidaknya menurut sebagian ulama). Dalam hadits “Tidak halal bagi perempuan berpuasa (sunah) dan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya” (HR Bukhari), sebagian ulama mengartikan ‘tidak halal’ sebagai makruh.
Referensi
- Aysar at Tafâsîr li Kalâm al ‘Aliyy al Kabîr karya Syaikh Abu Bakar al Jazairi V/329
- Fatḥ al Qadîr karya Imam Syaukani I/707
- Qawâ’id at Tafsîr Jam’â wa Dirâsah karya Prof. Dr. ‘Utsman bin Khalid as Sabt hal. 531
- Beberapa kitab hadits.
Editor Mohammad Nurfatoni