• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Kajian Al-Quran

Perbuatan dan Ucapan Sebagian yang Dinisbatkan kepada Semua

Sabtu 14 Oktober 2023 | 05:03
3 min read
14
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium

Perbuatan dan Ucapan Sebagian yang Dinisbatkan kepada Semua; Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.

Tarjihjatim.pwmu.co – Di dalam al-Quran ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang perbuatan atau ucapan sebagian tapi dinisbatkan pada semua, sepeti beberapa contoh din bawah ini:

A. Contoh: Kaum Tsamud

Allah menceritakan penyembelihan orang kafir dari kaum Tsamud terhadap unta yang merupakan mukjizat Nabi Shalih:

فَنَادَوْا صَاحِبَهُمْ فَتَعَاطَىٰ فَعَقَرَ

“Maka mereka memanggil kawannya, lalu kawannya menangkap (unta itu) dan membunuhnya.” (al-Qamar: 29).

فَعَقَرُوا النَّاقَةَ

“Kemudian mereka sembelih unta betina itu.” (al-A’raf: 77).

Di sebagian ayat, Allah menyebut pembunuh unta tersebut adalah seseorang, yang dalam beberapa kitab tafsir disebut bernama Qudâr (ada yang membaca: Qidâr) bin Sâlif yang merupakan orang yang paling jahat di antara kaumnya.

Tetapi di ayat lain, Allah menyebut bahwa semua orang kafir dari kaum Tsamud sebagai pelakunya.

Ini menunjukkan bahwa eksekutor sebenarnya hanyalah satu orang, tetapi kaumnya meridhai (merasa terwakili oleh) perbuatannya; sehingga perbuatannya dinisbatkan kepada seluruh kaum tersebut.

(Tafsîr al Qur`ân al ‘Azhîm karya Ibnu Katsir, cet. Dar Ibn alJauzi, IV/56 dan VII/91).

B. Contoh: Kaum Yahudi

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ

“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putra Allah’” (atTaubah: 30).

Yang mengatakan bahwa ‘Uzair (Ezra) adalah anak Allah hanyalah sebagian Yahudi, termasuk sebagian orang Yahudi di masa Rasulullah ﷺ. Bahkan Imam Abu Bakar an Naqqasy yang hidup di abad ke-4 H sudah mengatakan bahwa di zamannya sudah tidak ada orang Yahudi yang mengatakan bahwa ‘Uzair adalah anak Allah.

Bahkan sekarang sudah ada video dari orang Yahudi yang tegas menyatakan Yahudi (hari ini) tidak menyebut ‘Uzair sebagai anak Allah.

Tetapi tetap dikatakan: “Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putera Allah’” karena semua orang Yahudi hidup di masa turunnya Quran tidak ada yang mengingkari ucapan ‘oknum Yahudi’ yang berkata demikian. Sehingga, mereka dianggap ridha dan sepakat dengan ‘oknum’ tersebut.

(At-Taḥrîr wa at-Tanwîr karya Syaikh Ibnu ‘Asyur X/167-168, Fatḥ al Qadîr karya Imam Syaukani II/504).

C. Kaidah yang Berkaitan

‘Ucapan dan perbuatan sebagian orang yang dinisbatkan kepada seluruh komunitasnya’ ini merupakan salah satu bentuk dari lafal umum tetapi maksudnya khusus

(Fatḥ al Qadîr karya Imam Syaukani II/504).

Ada tiga jenis lafal umum, yaitu: lafal umum yang tetap bermakna umum, lafal umum yang mengalami takhshîsh(pengkhususan), dan lafal umum yang maksudnya khusus; yang ketiga jenis lafal umum ini insyaallah akan dibahas di kesempatan lain.

(Ushûl at Tafsîr wa Qawâ’iduh  karya Syaikh Khalid ‘Abdurrahman al ‘Ikk hal. 386-387).

Pemahaman tentang ‘perbuatan sebagian yang dinisbatkan kepada semua’ ini membantu kita memahami berbagai redaksi yang seolah menyebut ‘semua orang’ padahal maksudnya hanyalah sebagian orang yang dianggap mewakili. Misalnya, ada hadits menyebutkan “para sahabat bertanya atau berkata kepada Rasulullah ﷺ”, biasanya yang dimaksud hanyalah ucapan sebagian sahabat. (*)

Tags: Ivana KusumaKajian Al-Quran
Share6Tweet4Send

Related Posts

Hukum Menyunat Bantuan

Hukum Menyunat Bantuan

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 2 Februari 2024 | 08:05
263

Hukum Menyunat Bantuan (Ilustrasi freepik.com premium) Hukum Menyunat Bantuan: Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar. Tarjihjatim.pwmu.co -...

Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya?

Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya?

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 30 Januari 2024 | 08:11
113

Menikah dengan Penerima Donor, Bagaimana Hukumnya? Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya? Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar. Tarjihjatim.pwmu.co - Di...

Balasan Sejenis dengan Perbuatan

Balasan Sejenis dengan Perbuatan

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 Januari 2024 | 10:09
119

Balasan Sejenis dengan Perbuatan (Ilustrasi freepik.com premium) Balasan Sejenis dengan Perbuatan; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan...

Keberadaan Bahasa Non-Arab dalam Al-Quran

Keberadaan Bahasa Non-Arab dalam Al-Quran

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 23 Januari 2024 | 06:29
93

Keberadaan Bahasa Non-Arab dalam Al-Quran (Ilustrasi freepik.com premium) Keberadaan Bahasa Non-Arab dalam Al-Quran, Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih...

Apakah Khatib dan Imam Jumat Harus Orang yang Sama?

Apakah Khatib dan Imam Jumat Harus Orang yang Sama?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 Januari 2024 | 15:12
255

Apakah Khatib dan Imam Jumat Harus Orang yang Sama? (ILustrasi freepik.com) Apakah Khatib dan Imam...

Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 21 Januari 2024 | 06:31
590

Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam? (Ilustrasi freepik.com premium) Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam? Oleh Ivana Kusuma,...

Populer Hari Ini

  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
386
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In