Menjawab Tudingan Metode Hisab Bidah; Oleh Muhammad Rafi Ardiansyah Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan, Ketua Umum KM3 PC IMM Kota Surabaya, Mahasiswa Ilmu Hadits UINSA Surabaya
Tarjihjatim.pwmu.co – Sempat ramai di media sosial postingan yang menuding metode hisab yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan Hijriah merupakan bidah atau perkara baru dalam agama yang tidak diajarkan Rasulullah Muhammad.
Dalam postingan tersebut disebutkan yang berhak menentukan awal bulan Hijiriah adalah pemerintah dan masyarakat berkewajiban mengikuti ketentuan pemerintah tersebut.
Pernyatan dalam postingan tersebut juga mencantumkan hadits riwayat Imam al-Tirmizi Nomor 697 pada Kitab Sunan al-Tirmizi Jilid 2 halaman 74 dengan redaksi sanad dan matan sebagai berikut
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “. هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ، فَقَالَ : إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ.
Menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismail, dia berkata: menceritakan kepada kami Ibrahim bin Munzir, dia berkata: menceritakan kepada kami Ishaq bin Ja’far bin Muhammad, dia berkata : menceritakan kepadaku Abdullah bin Ja’far, dari Usman bin Muhammad, dari Sa’id al-Maqburi, dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih.
Ini adalah hadits hasan gharib dan memaknai sebagian ulama tentang hadits ini dengan penafsiran: makna dari hadits ini adalah sesungguhnya puasa dan hari raya bersama mayoritas manusia.
Perlu diketahui penentuan awal bulan Hijiriah merupakan salah satu agenda vital umat Islam khususnya yang bersangkut paut dengan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Penulis tidak akan menerangkan kelebihan-kelebihan metode hisab, karena sejatinya sudah banyak bukti konkret bahwa hisab salah satu metode yang paling detail dalam penentuan awal bulan Hijriyah.
Seperti kita ketahui ada riwayat yang menceritakan tentang teknis penentuan awal bulan. Dalam riwayat tersebut disebutkan metode penentuan awal bulan adalah menggunakan rukyatul hilal.
Salah satu riwayatnya bersumber dari kitab Sahih Muslim Jilid 3 halaman 124 No 1081 dengan redaksi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ، فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ، فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ ؛ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا “.
Menceritakan kepada Kami Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada Kami Ibrahim bin Sa’ad, dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah RA berkata, Rosulullah SAW bersabda: Jika kalian melihat Hilal, berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (kembali) maka berbukalah (berhari raya) dan apabila terdapat keraguan di atas kalian, maka berpuasalah 30 hari.
Baca sambungan di halaman 2: Al-Wasilah Al-Mutaghayyirah