• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Berita

Talak yang Diucapkan pada saat Emosi dan Proses Rujuknya

Sabtu 27 Juli 2024 | 09:21
3 min read
23
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tarjihjatim.pwmu.co. Talak yang Diucapkan pada saat Emosi dan Proses Rujuknya disarikan Sosialisasi Fatwa Tarjih oleh Agus Supriadi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid divisi kader dan publikasi PWM Jawa Timur.

Tantangan keluarga kontemporer masyarakat Indonesia saat ini adalah maraknya kasus perceraian. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian meliputi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, kawin paksa, pertengkaran terus menerus, dan lain-lain

Dalam perkembangan sebuah hubungan, perbedaan pendapat antara suami istri merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun demikian seringkali perbedaan pandangan yang tidak terkendali dapat memicu jatuhnya talak dalam rumah tangga. Salah satu masalah yang muncul adalah suami menyatakan talak kepada istri dalam kondisi emosi. Jika suami ingin rujuk, bagaimana proses rujuknya?

Menyikapi permasalahan di atas, Muhammadiyah berpandangan bahwa perlunya memahami dua aspek penting, yaitu tentang emosi dan syarat-syarat jatuhnya talak. Emosi merupakan suasana batin yang muncul terus menerus dari hati, tidak muncul dari akal pikiran (otak). Sebab itulah emosi yang muncul dari seseorang memiliki dua kemungkinan yaitu menutup akal pikiran atau tidak menutup akal pikirannya.

Talak dalam kondisi emosi

Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi namun tidak sampai menutup akal pikirannya lalu menjatuhkan talak kepada istrinya maka talaknya akan jatuh. sebaliknya suami yang dalam keadaan emosi hingga menutup akal pikirannya, maka talaknya tidak jatuh.

Para ulama menganggap orang yang dalam keadaan emosi hingga tertutup akal pikirannya seperti orang yang sedang mabuk ketika melakukan shalat, sehingga shalatnya tidak sah karena mabuk menutup akal pikirannya sebaimana dalam surat Al-Nisa: 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendirikan shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”

Salah satu hadis yang mendukung argumen ini adalah hadis riwayat al-Bukhari dan al-Turmudzi yang menyatakan bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi emosi yang menutup akal tidak sah.

وعن أبي هريرة عن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: ” كل طلاق جائز، إلا طلاق المغلوب على عقله “. رواه الترمذي والبخاري موقوفا.

“Dari Abu Hurairah R.A, (diriwayatkan) dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya” (HR al-Bukhari dan al-Turmudzi, hadis ini mauquf).

syarat-syarat jatuhnya talak

Pada aspek yang kedua, Muhammadiyah berpandangan talak yang sah adalah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Diantara rukun talak ialah dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki, sebagaimana firman Allah SWT:

وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ

“…Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah …” (QS al-Thalaq: 2)

Sekaligus yang termasuk ketentuan keabsahan talak seseorang adalah harus terpenuhinya unsur administratif formil negara Republik Indonesia. Sesuai Pasal 30 dan 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perceraian harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh hakim, sebagaimana diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu pasal 115. Jika proses talak telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya harus dilakukan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dengan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166.

Penulis Agus Supriadi

Editor Saiful Ibnu Hamzah

Tags: Agus SupriyadiSaiful Ibnu Hamzah
Share9Tweet6Send

Related Posts

Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Berwudlu

Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Berwudlu

by Agus Supriadi
Selasa 16 Juli 2024 | 08:01
68

Ilustrasi seseorang memegang Mushaf al-Quran (www.freepic.com) tarjihjatim.pwmu.co - Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pendidikan Karakter dan Gerakan Anti Bullying

    82 shares
    Share 33 Tweet 21

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
51
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In