tarjihjatim.pwmu.co. Talak yang Diucapkan pada saat Emosi dan Proses Rujuknya disarikan Sosialisasi Fatwa Tarjih oleh Agus Supriadi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid divisi kader dan publikasi PWM Jawa Timur.
Tantangan keluarga kontemporer masyarakat Indonesia saat ini adalah maraknya kasus perceraian. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian meliputi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, kawin paksa, pertengkaran terus menerus, dan lain-lain
Dalam perkembangan sebuah hubungan, perbedaan pendapat antara suami istri merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun demikian seringkali perbedaan pandangan yang tidak terkendali dapat memicu jatuhnya talak dalam rumah tangga. Salah satu masalah yang muncul adalah suami menyatakan talak kepada istri dalam kondisi emosi. Jika suami ingin rujuk, bagaimana proses rujuknya?
Menyikapi permasalahan di atas, Muhammadiyah berpandangan bahwa perlunya memahami dua aspek penting, yaitu tentang emosi dan syarat-syarat jatuhnya talak. Emosi merupakan suasana batin yang muncul terus menerus dari hati, tidak muncul dari akal pikiran (otak). Sebab itulah emosi yang muncul dari seseorang memiliki dua kemungkinan yaitu menutup akal pikiran atau tidak menutup akal pikirannya.
Talak dalam kondisi emosi
Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi namun tidak sampai menutup akal pikirannya lalu menjatuhkan talak kepada istrinya maka talaknya akan jatuh. sebaliknya suami yang dalam keadaan emosi hingga menutup akal pikirannya, maka talaknya tidak jatuh.
Para ulama menganggap orang yang dalam keadaan emosi hingga tertutup akal pikirannya seperti orang yang sedang mabuk ketika melakukan shalat, sehingga shalatnya tidak sah karena mabuk menutup akal pikirannya sebaimana dalam surat Al-Nisa: 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendirikan shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”
Salah satu hadis yang mendukung argumen ini adalah hadis riwayat al-Bukhari dan al-Turmudzi yang menyatakan bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi emosi yang menutup akal tidak sah.
وعن أبي هريرة عن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: ” كل طلاق جائز، إلا طلاق المغلوب على عقله “. رواه الترمذي والبخاري موقوفا.
“Dari Abu Hurairah R.A, (diriwayatkan) dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya” (HR al-Bukhari dan al-Turmudzi, hadis ini mauquf).
syarat-syarat jatuhnya talak
Pada aspek yang kedua, Muhammadiyah berpandangan talak yang sah adalah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Diantara rukun talak ialah dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki, sebagaimana firman Allah SWT:
وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ
“…Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah …” (QS al-Thalaq: 2)
Sekaligus yang termasuk ketentuan keabsahan talak seseorang adalah harus terpenuhinya unsur administratif formil negara Republik Indonesia. Sesuai Pasal 30 dan 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perceraian harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh hakim, sebagaimana diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu pasal 115. Jika proses talak telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya harus dilakukan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dengan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166.
Penulis Agus Supriadi
Editor Saiful Ibnu Hamzah